Mohon tunggu...
Chika Aprilianti
Chika Aprilianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(B-404)_TB 2_Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan model Anthony Giddens

13 November 2022   00:06 Diperbarui: 13 November 2022   00:29 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal kontrak kerja atau pengadaan barang oleh otoritas pusat, daerah dan militer, salah satu cara untuk meminimalkan kemungkinan korupsi adalah dengan mengadakan lelang atau tender di depan umum. Izin atau akses harus diberikan kepada masyarakat untuk memeriksa dan mengamati hasil  pelelangan atau penawaran. Oleh karena itu, perlu dikembangkan suatu sistem untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau pengawasannya.

Pilihan lain mengenai kontrak kerja atau pembelian barang di pemerintah pusat, daerah dan militer adalah mengadakan lelang atau tender untuk mengurangi kemungkinan korupsi. Masyarakat harus mempunyai hak atau akses untuk mengamati dan menguasai hasil lelang atau penawaran. Oleh karena itu, perlu dikembangkan suatu sistem yang  memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau pengendalian. Korupsi juga merajalela dalam perekrutan pegawai negeri  dan personel militer baru. Situasi ini sering muncul dalam konteks korupsi, konspirasi dan otokrasi. Selain itu, sistem rekrutmen pegawai negeri  dan anggota TNI yang terbuka dan akuntabel  harus dikembangkan.

3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

 Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak masyarakat atas informasi. Harus ada sistem bagi publik (termasuk media) untuk memiliki hak menuntut segala informasi tentang kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan melaksanakannya secara transparan. Pemerintah wajib mensosialisasikan atau mensosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan.

Cara lain untuk membantu  masyarakat memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian korupsi. Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan informasi mereka tentang kasus korupsi. Mekanismenya harus disederhanakan atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat atau teleks. Dengan berkembangnya teknologi informasi, internet menjadi mekanisme pelaporan kasus korupsi yang sederhana dan murah.

Kemungkinan ketiga adalah bahwa pers yang bebas merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang didapat masyarakat, semakin banyak pula masyarakat yang memahami ancaman korupsi. Menurut Paus, media yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen. Sebagai sarana propaganda ancaman korupsi, media juga memiliki tugas efektif  memantau perilaku pejabat publik. Editor majalah Time

Henry Grunwald mengatakan bahwa "bahkan pemerintah yang dipilih secara demokratis dan patuh dapat dengan mudah menjadi pemerintah yang korup jika kekuasaannya tidak dijalankan melalui pengadilan pers yang bebas." Media memiliki peran khusus dalam pemberantasan korupsi. Pejabat  mungkin tidak terlalu tergoda untuk menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi jika mereka merasa bahwa tidak ada risiko kegiatan mereka diketahui dan diekspos oleh pers (Paus: 2003). Namun media juga memiliki kelemahan. Ini terjadi ketika media milik negara.

DAFTAR PUSTAKA

https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220411-null

https://www.bola.com/ragam/read/5048181/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-ketahui-penyebabnya

https://www.neliti.com/id/publications/82660/makna-kejahatan-struktural-korupsi-dalam-perspektif-teori-strukturasi-anthony-gi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun