Mohon tunggu...
Chika Aprilianti
Chika Aprilianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(B-404)_TB 2_Mempelajari Pencegahan Korupsi dan Kejahatan model Anthony Giddens

13 November 2022   00:06 Diperbarui: 13 November 2022   00:29 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya Apa Kejahatan Model Anthony Giddens? Apa makna dari kejahatan itu sendiri?
Dalam bahasa Inggris, kejahatan dikenal sebagai evil atau crime. Perbedaannya evil adalah kejahatan yang terjadi karena beberapa unsur kemalangan, sedangkan crime lebih merupakan kejahatan yang diakibatkan oleh kesalahan manusia (Echols dan Shadily, 1996: 155 dan 221). Kejahatan yang disebabkan oleh kesalahan manusia sering dibahas dalam kajian kriminologi. Pengertian kejahatan (crime) dalam konteks kejahatan moral adalah suatu perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja yang mempunyai nilai merusak, seperti menimbulkan penderitaan bagi orang baik dan orang berdosa .

Hoefnagels, dalam filsafatnya tentang kejahatan (1984 : 12/17), melihat kejahatan sebagai masalah perilaku dan penilaian. Oleh karena itu, istilah tersebut sebenarnya tentang perbedaan nilai antara kelompok masyarakat yang berbeda. Dalam masyarakat pluralistik dengan norma-norma kelompok yang berbeda, tidak mungkin mencapai definisi kejahatan yang universal dan konsep kejahatan yang juga mencakup moralitas universal. Aspek psikologis dan sosiologis sangat mempengaruhi perumusan makna kejahatan.Secara ilmiah, ada tiga konsep yang valid tentang kejahatan dalam ilmu-ilmu sosial (Hoefnagels, 1984 : 51-52), yaitu: (1) Konsep hukum: kejahatan adalah perilaku yang dapat ; dihakimi Konsep ini pada dasarnya relatif dalam kaitannya dengan sejarah perkembangan budaya dan masyarakat yang bersangkutan; (2) konsep sosiologis; percaya bahwa kejahatan adalah penyimpangan dari perilaku antisosial menurut penilaian masyarakat tertentu; (3) Kombinasi konsep hukum dan konsep sosiologis. Definisi kejahatan yang menggabungkan konsep hukum dan sosiologis adalah bahwa kejahatan adalah perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan yang dapat dihukum (baik oleh hukum atau reaksi sosial).

Ungkapan "kejahatan korupsi" mengacu pada penilaian positif untuk memastikan bahwa korupsi sebenarnya adalah bagian dari kejahatan dan kegiatan penyakit sosial yang memalukan. Korupsi didefinisikan sebagai varian tersembunyi dari kejahatan yang dapat merugikan dan mengancam negara, serta kejahatan lain yang identik dengan ancaman terhadap supremasi hukum, keadilan dan kemanusiaan (Prakoso et al. Syamsuddin, 2011: 1) Banyak dimulai. menyerah pada kenyataan bahwa korupsi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Korupsi tidak hanya diperlakukan sebagai masalah moral, tetapi juga sebagai masalah multidimensi (politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya). Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti dengan peningkatan kerjasama internasional di bidang tersebut, menaburkan optimisme bahwa perang melawan korupsi adalah perang yang menang (Wijayanto dan Zachrie, 2009:5).

Korupsi merupakan realitas kriminal yang tidak dapat dipisahkan dari struktur dan aktivitas manusia. Perspektif struktural menekankan dualitas agen dan struktur. Struktur mencakup aturan dan sumber daya serta sistem sosial yang dimobilisasi oleh aktor sosial dalam ruang dan waktu. Korupsi sebagai kejahatan struktural meliputi mikrostruktur dan makrostruktur. Pertama, korupsi adalah kejahatan kedangkalan (kegemaran/kebiasaan) yang didorong oleh keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, picik, pemikiran dangkal dan kepuasan subjektif. Motif-motif ini terjalin dalam sistem dialektis dengan produksi dan reproduksi aktivitas sosial. Kedua, korupsi ditopang oleh kondisi modernitas yang telah mengglobal akibat peristiwa; regangan ruang dan waktu, terbentuknya tempat mekanisme pembatalan/konteks yang tidak terpelihara dan berkembangnya refleksivitas informasi. Agen adalah mereka yang memiliki nilai intervensi (pengaruh) terhadap tindakan korupsi. Berbagai upaya pembenaran terhadap tindakan korupsi merupakan bentuk rasionalisasi aktivitas agen manusia sebagai makhluk yang kreatif dan refleksif. Motifnya adalah untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum sosial. Perubahan sosial dapat dicapai dengan “merutinkan” suatu struktur, atau menjauhkan diri melalui kontrol refleksif terhadap struktur yang mengandung dan memperkuat benih-benih korupsi yang mengandung struktur konstitusi sosial yang bermakna, dominan, dan sah.

Soemardjan (2007:58) yang dikutip oleh Parwadi mengatakan bahwa korupsi itu seperti “pelacuran”. Hasil korupsi menguntungkan semua pihak yang terlibat, baik pihak yang langsung melakukan korupsi maupun orang yang mengetahuinya. Parwadi memiliki pandangan yang berbeda, yang mengatakan bahwa korupsi itu seperti "candu" dan penjahat seperti "pecandu" yang menggunakan obat-obatan terlarang, sedangkan korupsi adalah kecanduan melakukannya lagi dan lagi. Korupsi tidak pernah lepas dari kekuatan komunikasi.

Seperti yang ditunjukkan Arendt (1993: 302), politisi yang mentalnya masih pekerja hewan, masih didominasi oleh orientasi pada kebutuhan hidup dan obsesi konsumsi, cenderung menempatkan politik sebagai hasil utama. Akibatnya korupsi tak terelakkan. Dalam bukunya Political Corruption in a Modern State (2008:381), Alkostar mengatakan bahwa ideologi legitimasi yang menggerogoti kontrol sosial-politik rakyat dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan atau the corruption of power Misalnya, proses feodalisasi peradilan di era Orde Baru meningkatkan korupsi. Hukum dibuat untuk menguntungkan penguasa dan membuat penjahat  kebal terhadap hukum.

Siswanto (2008:29) berpendapat bahwa orang yang korup pada hakikatnya adalah orang yang  mengalami proses “keterasingan” dari dirinya melalui “keserakahan” dan ketidakmampuan untuk mengendalikan dirinya dengan kehendak yang tidak terbatas untuk memenuhi keinginan duniawi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan perbuatannya merupakan bagian dari kejahatan moral. Dalam ilmu sosial, korupsi biasanya disebut sebagai kejahatan struktural, tetapi struktur di sini diartikan sebagai kejahatan yang berada di luar kendali agen. . Sebagai kejahatan struktural, pelaku tidak merasa melakukan  kejahatan karena struktur mengizinkan atau menerimanya (Siswanto, 2008: 120).

Jadi apa sebenarnya struktur ini? Bagaimana pelaku menafsirkan dan menerapkan struktur menurut Giddens?

Beberapa melihat korupsi sebagai kejahatan struktural, akibat langsung dari politik kekuasaan. "Kekuatan" sering didefinisikan dalam hal tujuan dan kehendak, yaitu. kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan dan ditargetkan. Di sisi lain, misalnya, Parsons (1971) dan Foucault (1979), sebagaimana dicatat oleh Giddens melihat "kekuasaan" sebagai milik komunitas atau komunitas sosial. Ini mencerminkan dualisme antara subjek dan objek, agen dan struktur.

Menurut Giddens "kekuasaan" dalam agensi mengacu pada kemampuan untuk bertindak secara berbeda atau untuk dapat melakukan intervensi atau menarik diri dari dunia, yang secara sadar atau tidak sadar mempengaruhi proses atau keadaan tertentu. kejahatan struktural melibatkan sumber daya material yang salah, satu hal adalah uang. Giddens menjelaskan bahwa uang adalah alat untuk merentangkan ruang dan waktu. Uang adalah alat simbolik atau alat komunikasi yang dapat diedarkan tanpa memandang siapa atau kelompok apa yang memilikinya pada waktu dan tempat tertentu. Ekonomi moneter telah menjadi begitu abstrak dalam kondisi saat ini. Waktu dan ruang uang (Giddens, 1991:18).

Masyarakat sosial biasanya mengaitkan adanya kejahatan dengan tindakan. Pada level ini, asumsi antropologis manusia tentang kejahatan struktural patut diselidiki, yaitu sebagai manusia dengan kehendak, konteks atau situasi, dan tujuan atau hasil dalam hidupnya; Jadi apa hubungan antara asumsi antropologis ini dengan penciptaan kejahatan struktural?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun