Mohon tunggu...
chika amelia
chika amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangkaraya

Membaca, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Obligasi dan Jenis-jenisnya ?

11 Juni 2023   20:19 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:31 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mendapat Capital Gain Saat Menjual Obligasi Kepada Investor Umum di Pasar Sekunder.

Keuntungan modal adalah keuntungan yang dihitung sebagai selisih antara harga jual obligasi dan harga beli. Investor dapat memperoleh capital gain ini dengan membeli obligasi yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Pasti Dibayarkan Kembali dengan Tambahan Return (kupon). 

Yakinlah bahwa keamanan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia terjamin. Perihal obligasi sendiri, juga sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Keuntungan Kupon Obligasi Lebih Tinggi Daripada Bunga Deposito. 

Tentunya hal ini menjadi pertimbangan saat melakukan investasi untuk mendapatkan return yang maksimal. Banyak orang tertarik untuk membeli Treasuries dan Treasuries karena menawarkan tingkat pengembalian deposito yang lebih tinggi dari rata-rata.

Dapat Dijadikan Sebagai Jaminan atau Agunan.

Rupanya, obligasi bertindak sebagai jaminan pinjaman dari bank. Selain untuk investasi saham dan obligasi, juga bisa dijadikan jaminan saat membeli saham di pasar modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun