Pemanfaatan Pajak Rokok Bagi Kesehatan
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Latar belakang diberlakukannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk mengendalikan
dampak negatif rokok bagi kesehatan. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal
150% dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan
penegakan hukum. Ada yang beranggapan bahwa pajak rokok itu emang seharusnya ada
karena jika ada masyarakat tidak perlu merokok lagi karena asap rokok itu atau rokok
itu sendiri berbahaya bagi kesehatan tubuh. Rokok adalah sesuatu hal yang berbahaya
untuk kesehatan. Begitu pula dampaknya terhadap anggaran, dan terhadap sosial
ekonomi masyarakat yang kerap diteliti. Kita harus menyepakati bersama bahwa