Mohon tunggu...
Cherul Imani
Cherul Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Male - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

Welcome everyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Suap Meikarta : Tinjauan Terhadap Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7 Januari 2025   18:22 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:22 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencegahan kejahatan harus fokus pada jenis kejahatan dan jenis penjahat yang dipilih. Dari segi kejahatan dan jenis penjahat memerlukan perlakukan yang berbeda. Cara pencegahan yang diterapkan pada terhadap kejahatan ekonomi tidak tepat dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan dengan kekerasan, begitu pula sebaliknya.

Pada prinsipnya ada dua cara pencegahan, yaitu pencegahan umum dengan program dan pencegahan luas. Dalam pencegahan jenis ini, peningkatan kesejahteraan penduduk sangat bergantung pada situasi politik suatu negara. Jadi sifatnya Preventif.  Selain itu, pencegahan khusus bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah khususnya dengan menangani langsung suatu kejahatan, cara ini bersifat represif. Upaya yang dapat mencegah atau mengurangi supaya tidak terjadinya fraud seperti triangle fraud, diamond fraud, dan hexagon fraud dalam perusahaan adalah sebagai berikut:

a. Pencegahan Fraud Triangle

1. Mengurangi Tekanan (Pressure) dengan memberikan gaji dan tunjungan yang kompetitif, Menyediakan program karyawan, dengan konseling keuangan atau psikologis. Mengelola targaet yang realitis untuk mengurangi tekanan dari manajemen.

2. Mencegah Kesempatan (Opportunity) dengan memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan dengan audit internal yang rutin, menggunakan teknologi untuk memantau aktivitas keuangan.

3. Mengurangi Rasionalisasi (Ratonalization) dengan menamamkan nilai-nilai etika dan intergritas melalui pelatihan berkala, menyediakan saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan anonym, menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, tanpa memandang jabatan pelaku.

b. Pencegahan Fraud Diamond

1. Mendeteksi Kemampuan (Capability) dengan melakukan evaluasi latar belakang calon karyawan untuk posisi strategis, membatasi akses informasi atau system sensitif hanya untuk orang yang benar-benar berwenang, mengindentifikasi karyawan dengan pengaruh besar dalam organisasi yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.

2. Mengelola Faktor kemampuan dengan melakukan rotasi jabatan untuk mengurangi resiko karyawan memiliki control penuh atas suatu proses, memberikan pelatihan terkait resiko fraud kepada manajemen dan karyawan.

c. Pencegahan Fraud Hexagon

1. Mengatasi arogansi dengan meningkatkan pengawasan terhadap pejabat tinggi dan pengambil keputusan utama, membiasakan melakukan transparasi dan akuntabilitas di semua level organisasi, mengurangi konflik kepentingan dengan kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun