Mohon tunggu...
Cherul Imani
Cherul Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Male - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

Welcome everyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Suap Meikarta : Tinjauan Terhadap Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7 Januari 2025   18:22 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:22 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Kimia Farma, salah satu perusahaan farmasi milik negara, terlibat dalam kasus penjualan alat Kesehatan bekas. Kasus ini muncul setelah ditemukannya penggunaan Kembali alat tes swab antigen bekas pakai di salah satu layanan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Medan.

e. Kasus Korupsi dan Suap PT Garuda Indonesia (2019)

PT Garuda Indonesia terungkap, melibatkan mantan Direktur Utama dan Direktur Teknik. Kedua pejabat ini terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Perusahaan asing seperti Rolls Royce, Airbus, dan ATR.

3. Pembahasan

Berdasarkan latar belakang  tindak pidana korupsi yang melibatkan dalam korporasi adalah kasus perizinan proyek Pembangunan Meikarta yang dimiliki oleh Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa barat. Kasus ini menyeret pihak swasta dan Kepala Daerah beserta Pejabat Daerah Kabupaten Bekasi, yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi terkait suap perizinan.

Ditingkat korporasi, korupsi di sektor swasta ini merajalela di seluruh dunia dan di berbagai industry dan bisnis. Dalam ekonomi global saat ini, korupsi di sektor ini sama tingginya dengan korupsi di sektor pemerintahan. Apabila suatu tindak pidana terjadi pada suatu korporasi, maka tindak pidana tersebut dianggap dilakukan oleh pengurus korporasi tersebut. Mereka yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana adalah manusia alamiah. Asas ini merupakan contoh pemikiran abad ke-19, Dimana kesalahan menurut hukum pidana selalu disyaratkan sebagai kesalahan dari manusia. Sehubungan dengan itu, terukapnya kasus korupsi terkait dengan pemberian izin proyek Meikarta mulai mengarah pada kejahatan korporasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur bahwa subjek hukum tidak hanya orang pribadi, tetapi juga badan hukum atau korporasi. Undang-Undang Tipikor dengan jelas menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang teroganisir, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. "Pasal 20 UU Tipikor menyatakan sangat jelas pada ayat (2) bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang atas dasar hubungan kerja, maupun berdasarkan hubungan lain bertindak di dalam perusahan sendiri ataupun bersama.

Setelah melalui serangkaian prosedur yang dilakukan di pengadilan, KPK masih tetap melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Saat ini, KPK mulai mengarahkan kasus ini tidak hanya kepada individu yang terlibat, tetapi juga meluas ke tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Padahal KPK cukup mudah untuk membuktikan kesalahan yang korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Yang diuntungkan dalam kasus ini adalah perusahaan di Lippo Cikarang, bukan perorangan atau individu. "Apalagi sejumlah pelaku juga melakukan pengulangan perbuatannya untuk kepentingan  korporasi yang sama. KPK menilai pemidanaan korporasi merupakan persoalan yang penting. Dalam tindak pidana korupsi terjadi antara pengelola dan pengusaha.

Terdakwa korupsi kasus perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro divonis 5 tahun penjara. Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemkab Bekasi untuk memperlancar perolehan proyek Meikarta. Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Herry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda. Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut hukuman  4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Firtra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pencegahan terjadinya Triangle Fraud, Diamond Fraud, dan Hexagon Fraud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun