Mohon tunggu...
Cherul Imani
Cherul Imani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Male - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

Welcome everyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Suap Meikarta : Tinjauan Terhadap Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7 Januari 2025   18:22 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:22 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Latar Belakang

Kasus suap kini menjadi tindak pidana yang juga dilakukan oleh korporasi, bukan hanya dari perorangan. Korporasi memiliki peranan yang tinggi dalam korupsi pada lingkungan pemerintahan. Dalam hal ini, perusahaan berusaha mempengaruhi pengambilan keputusan pada tingkat pejabat negara dengan memberi uang sogokan atau suap. Dapat dijelaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar ini adalah sebuah fenomena yang sering terjadi dalam menjalankan bisnis di negeri ini. Pemberian uang suap menjadi sebuah cara bagi perusahaan dalam mempermudah proyek bisnis mereka.

Salah satu contoh kasus yang melibatkan suap antar korporasi yaitu kasus proyek Meikarta perihal pengurusan aspek perjanjian yang dilakukan oleh Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group dan Bortholomeus Toto selaku Presiden Direktur Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang bertanggung jawab dalam pengurusan perizinan. Sedikitnya KPK menetapkan 9 (Sembilan) orang tersangka salah satunya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Meikarta diperkenalkan pertama kali pada Mei 2017 oleh Lippo Group melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang (Tbk). Berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat. Proyek ini dirancang sebagai kota mandiri yang berupa apartemen, perkantoran, mall, rumah sakit, hotel, dan lain-lain. Proyek ini dikatakan melibatkan investor ternama dari Jepang, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Qatar dengan total investasi mencapai Rp278 Triliun.

Pada awalnya direncanakan akan dibangun 250 tower apartemen yang dipasarkan dalam kondisi inden, yaitu dijual sebelum unit selesai dibangun dan masih berupa konsep atau desain. Pengembang proyek Meikarta menjanjikan bahwa pembangunan akan selesai antara tahun 2019 sampai 2022 yang kemudian akan diserah terimakan secara bertahap kepada pembeli.

Seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa pembangunan proyek Meikarta tidak berjalan sesuai dengan rencana. Pembangunan terhenti karena beberapa masalah seperti pembangunan yang dihentikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi karena tidak memenuhi perizinan daerah, gugatan dari pihak kontraktor, kasus suap perizinan yang melibatkan mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Juga putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan proposal perdamaian dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat. Akibatnya, serah terima unit apartemen yang semula direncanakan pada 2019 hingga 2022 ditunda hingga Maret 2021 hingga 2027.

Meskipun beberapa pembeli telah memenuhi kewajibannya untuk membayar unit apartemen, penundaan jadwal serah terima yang belum jelas kabarnya membuat para pembeli tidak dapat menikmati unit sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, pembeli yang menggunakan fasilitas kredit bank masih diwajibkan untuk melakukan pembayaran cicilan bulanan meskipun mereka tidak yakin kapan akan menerima unitnya. Kerugian yang cukup signifikan telah dialami oleh para pembeli akibat penundaaan serah terima apartemen. 130 pembeli Meikarta melaporkan kerugian hingga Rp30 Miliar akibat tidak menerima unit dari pengembang di mana kerugian tersebut merupakan jumlah uang yang telah dibayarkan pembeli kepada pengembang Meikarta, jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena masih ada 300 hingga 400 pembeli lainnya yang belum melengkapi berkas-berkas.

2. Kajian Teori

- Triangle Fraud Theory

Cressey (1950) dalam penelitiannya memilih untuk mewawancarai para pelaku penipuan yang dipenjara karena melakukan penipuan yaitu penggelapan. Cressey mewawancarai kurang lebih 200 pelaku penggelapan yang sedang menjalani masa tahanan. Salah satu tujuan utama penelitian ini adalah untuk menentukan bahwa setiap penipuan yang dilakukan oleh para pelaku memenuhi 3 (tiga) faktor penting sebagai faktor pemicu kecurangan. Tiga elemen penting ada secara bersamaan yakni pressure (tekanan), opportunity (peluang), dan rationalization (rasionalisasi).

- Diamond Fraud Theory

Wolfe dan Hermanson (2004) mengemukakan sebuah perspektif baru mengenai kecurangan (fraud) yang disebut "fraud diamond", yang merupakan penyempurnaan dari triangle fraud theory yang dikemukakan Cressey (1950). Teori ini menambahkan satu komponen kualitatif yaitu kapabilitas yang diyakini memiliki dampak besar terhadap fraud dan harus diperhitungkan untuk meningkatkan pencegahan dan pendeteksian kecurangan. Selain mengatasi pressure, opportunity, dan rasionalization perlu juga mempertimbangkan individual's capability (kapasitas individu) yaitu sifat-sifat pribadi yang sangat penting untuk melakukan kecurangan yang mungkin bisa saja terjadi bahkan bila ketika tiga faktor lainnya ada.

- Hexagon Fraud Theory

Teori hexagon adalah pengembangan dari teori pentagon yang dikatakan gagal dalam melengkapi faktor yang dapat mempengaruhi fraud. Teori yang dikembangkan oleh Vousinas (2019) dari National Technical University of Athens didasarkan pada teori pentagon (S.C.O.R.E) yang terdiri dari Stimulus (pressure), Capability (competence), Opportunity, Rationalization, dan Ego (arrogance). Kemudian, model fraud yang terbaru adalah (S.C.C.O.R.E) dengan menambahkan elemen Collusion dan memperbarui dari kasus-kasus sebelumnya. Menurut pandangan ini, kolusi secara tidak sengaja dapat menjadi motivasi fraud.

Beberapa Contoh Kasus Triangle Fraud, Diamond Fraud, dan Hexagon Fraud di Indonesia:

a. Kasus Bank Century (2008)

Kasus Bank Century merupakan salah satu kasus di Indonesia yang melibatkan dugaan penyelewengan dana Bank Century. Beberapa pejabat pemerintah dan banker telah terlibat dalam kejahatan, termasuk tuduhan korupsi dan pelanggaran hukum.

b. Kasus Asuransi Jiwasraya (2020)

Kasus Asuransi Jiwasraya merupakan salah sat kasus asuransi terbesar di Indonesia, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana dan manajemen yang buruk. Masalah ini mencuat akibat pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Akibatnya, kerugian yang sangat besar dialami oleh Perusahaan yang berdampak langsung pada puluhan ribu pemegang polis.

c. Kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) (2010)

Kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek pembuatan kartu identitas elektronik. Proyek ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan identitas. Sejumlah anggota parlemen, pejabat pemerintah, serta pengusaha dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis, termasuk penyuapan, penggelembungan anggaran, dan pengalihan dana proyek ke rekening pribadi.

d. Kasus Penjualan Alat Kesehatan Bekas oleh PT Kimia Farma (2021)

PT Kimia Farma, salah satu perusahaan farmasi milik negara, terlibat dalam kasus penjualan alat Kesehatan bekas. Kasus ini muncul setelah ditemukannya penggunaan Kembali alat tes swab antigen bekas pakai di salah satu layanan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Medan.

e. Kasus Korupsi dan Suap PT Garuda Indonesia (2019)

PT Garuda Indonesia terungkap, melibatkan mantan Direktur Utama dan Direktur Teknik. Kedua pejabat ini terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Perusahaan asing seperti Rolls Royce, Airbus, dan ATR.

3. Pembahasan

Berdasarkan latar belakang  tindak pidana korupsi yang melibatkan dalam korporasi adalah kasus perizinan proyek Pembangunan Meikarta yang dimiliki oleh Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa barat. Kasus ini menyeret pihak swasta dan Kepala Daerah beserta Pejabat Daerah Kabupaten Bekasi, yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi terkait suap perizinan.

Ditingkat korporasi, korupsi di sektor swasta ini merajalela di seluruh dunia dan di berbagai industry dan bisnis. Dalam ekonomi global saat ini, korupsi di sektor ini sama tingginya dengan korupsi di sektor pemerintahan. Apabila suatu tindak pidana terjadi pada suatu korporasi, maka tindak pidana tersebut dianggap dilakukan oleh pengurus korporasi tersebut. Mereka yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana adalah manusia alamiah. Asas ini merupakan contoh pemikiran abad ke-19, Dimana kesalahan menurut hukum pidana selalu disyaratkan sebagai kesalahan dari manusia. Sehubungan dengan itu, terukapnya kasus korupsi terkait dengan pemberian izin proyek Meikarta mulai mengarah pada kejahatan korporasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur bahwa subjek hukum tidak hanya orang pribadi, tetapi juga badan hukum atau korporasi. Undang-Undang Tipikor dengan jelas menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang teroganisir, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. "Pasal 20 UU Tipikor menyatakan sangat jelas pada ayat (2) bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang atas dasar hubungan kerja, maupun berdasarkan hubungan lain bertindak di dalam perusahan sendiri ataupun bersama.

Setelah melalui serangkaian prosedur yang dilakukan di pengadilan, KPK masih tetap melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Saat ini, KPK mulai mengarahkan kasus ini tidak hanya kepada individu yang terlibat, tetapi juga meluas ke tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Padahal KPK cukup mudah untuk membuktikan kesalahan yang korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Yang diuntungkan dalam kasus ini adalah perusahaan di Lippo Cikarang, bukan perorangan atau individu. "Apalagi sejumlah pelaku juga melakukan pengulangan perbuatannya untuk kepentingan  korporasi yang sama. KPK menilai pemidanaan korporasi merupakan persoalan yang penting. Dalam tindak pidana korupsi terjadi antara pengelola dan pengusaha.

Terdakwa korupsi kasus perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro divonis 5 tahun penjara. Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemkab Bekasi untuk memperlancar perolehan proyek Meikarta. Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Herry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda. Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut hukuman  4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Firtra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pencegahan terjadinya Triangle Fraud, Diamond Fraud, dan Hexagon Fraud

Pencegahan kejahatan harus fokus pada jenis kejahatan dan jenis penjahat yang dipilih. Dari segi kejahatan dan jenis penjahat memerlukan perlakukan yang berbeda. Cara pencegahan yang diterapkan pada terhadap kejahatan ekonomi tidak tepat dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan dengan kekerasan, begitu pula sebaliknya.

Pada prinsipnya ada dua cara pencegahan, yaitu pencegahan umum dengan program dan pencegahan luas. Dalam pencegahan jenis ini, peningkatan kesejahteraan penduduk sangat bergantung pada situasi politik suatu negara. Jadi sifatnya Preventif.  Selain itu, pencegahan khusus bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah khususnya dengan menangani langsung suatu kejahatan, cara ini bersifat represif. Upaya yang dapat mencegah atau mengurangi supaya tidak terjadinya fraud seperti triangle fraud, diamond fraud, dan hexagon fraud dalam perusahaan adalah sebagai berikut:

a. Pencegahan Fraud Triangle

1. Mengurangi Tekanan (Pressure) dengan memberikan gaji dan tunjungan yang kompetitif, Menyediakan program karyawan, dengan konseling keuangan atau psikologis. Mengelola targaet yang realitis untuk mengurangi tekanan dari manajemen.

2. Mencegah Kesempatan (Opportunity) dengan memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan dengan audit internal yang rutin, menggunakan teknologi untuk memantau aktivitas keuangan.

3. Mengurangi Rasionalisasi (Ratonalization) dengan menamamkan nilai-nilai etika dan intergritas melalui pelatihan berkala, menyediakan saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan anonym, menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran, tanpa memandang jabatan pelaku.

b. Pencegahan Fraud Diamond

1. Mendeteksi Kemampuan (Capability) dengan melakukan evaluasi latar belakang calon karyawan untuk posisi strategis, membatasi akses informasi atau system sensitif hanya untuk orang yang benar-benar berwenang, mengindentifikasi karyawan dengan pengaruh besar dalam organisasi yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.

2. Mengelola Faktor kemampuan dengan melakukan rotasi jabatan untuk mengurangi resiko karyawan memiliki control penuh atas suatu proses, memberikan pelatihan terkait resiko fraud kepada manajemen dan karyawan.

c. Pencegahan Fraud Hexagon

1. Mengatasi arogansi dengan meningkatkan pengawasan terhadap pejabat tinggi dan pengambil keputusan utama, membiasakan melakukan transparasi dan akuntabilitas di semua level organisasi, mengurangi konflik kepentingan dengan kebijakan.

2. Mencegah kolusi dengan menerapkan system pengadaan yang transparan, memastikan pelaksanaan audit eksternal yang independen untuk mengindentifikasi pola kolusi, memberikan perlindungan hukum bagi pelapor untuk mendeteksi kolusi di awal.

4. Kesimpulan

Kejahatan korporasi yang semakin kompleks dimana tindakan suap dilakukan oleh pihak korporasi dan individu demi membantu perizinan tercermin dari kasus korupsi yang melibatkan Lippo Group dalam proyek pembangunan Meikarta. Hal ini membuktikan bahwa kasus korupsi di sektor swasta tidak kalah serius dengan korupsi di sektor pemerintahan. Apabila sebuah korporasi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan atas nama atau untuk kepentingan keuntungan, korporasi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, pelaku utama yaitu Billy Sindoro dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dijatuhi hukuman sesuai dengan peran masing-masing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menuntut korporasi sebagai pelaku kejahatan. Fakta yang menunjukkan bahwa kasus ini berhasil ditangani membuktikan bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi dapat mendorong transaparansi dan akuntabilitas.

Daftar Pustaka

Aswin, U., & Prasakti, A. (2020). Kajian Yuridis Permasalahan Mega Proyek Meikarta Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 22.

Cressey, D. R. (1952). Application and verification of the differential association theory. J. Crim. L. Criminology & Police Sci., 43, 43.

Hermawan, W., & Iryan, D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAP DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MEIKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid. SusTPK/2020/PN Bdg). Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 10(1), 25--43.

Sibarani, S., & Santiago, F. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Berdasarkan Uu No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 125--138.

Wolfe, D. T., & Hermanson, D. R. (2004). The fraud diamond: Considering the four elements of fraud.

Disusun Oleh

1. Cherul Imani (2102015118)

2. Dea Kusuma (2102015121)

Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun