Mohon tunggu...
cherinagustifa
cherinagustifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa disalah satu universitas tanggerang, saya sangat menyukai membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Manajemen Kredit

27 November 2024   10:21 Diperbarui: 27 November 2024   10:44 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kredit adalah suatu perjanjian antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) yang mengatur tentang pemberian sejumlah uang atau barang dengan syarat dan ketentuan tertentu. Kredit memiliki banyak manfaat, mulai dari memudahkan pembelian barang-barang kebutuhan hingga menunjang pengembangan usaha. Namun, di balik manfaatnya, kredit juga memiliki risiko yang perlu dipahami.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang berbagai jenis kredit yang tersedia, cara memilih produk kredit yang tepat.

1. Verifikasi identitas adalah praktik untuk mengetahui seluk beluk profil maupun identitas dari calon seorang nasabah yang akan melakukan transaksi atau meminjam uang di bank.

Verifikasi identitas debitur memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

-Menjaga keamanan: Verifikasi identitas mencegah penipuan dan menjaga keamanan.

-Menjamin kepatuhan: Verifikasi identitas memastikan kepatuhan terhadap hukum.

-Meningkatkan kepercayaan: Verifikasi identitas meningkatkan kepercayaan pelanggan.

-Mengurangi risiko pencucian uang: Verifikasi identitas mengurangi risiko pencucian uang karena pelanggan tidak dapat memalsukan data.

Referensi : https://vida.id/id/blog/post

2. Adapun NPL adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana seorang debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, baik itu pembayaran pokok maupun bunga, dalam jangka waktu tertentu. Sederhananya, NPL adalah utang yang macet. Lembaga keuangan memiliki akses ke sistem informasi kredit yang dikelola oleh Sistem Informasi Debitur (SID) atau Biro Kredit. Melalui sistem ini, lembaga keuangan dapat mengetahui riwayat kredit seseorang, termasuk adanya NPL.

Referensi : https://www.idscore.id/articles/pengertian-dampak-dan-penyebab-non-performing-loan-npl

3. AGUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT 

Arti agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur ketika mengajukan pinjaman.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, agunan artinya sebagai kemampuan, kesanggupan, atau keyakinan pihak nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.

Jadi, dengan adanya agunan risiko kredit macet menjadi lebih renda. Karena jika debitur gagal membayar, aset yang dijaminkan dapat diambil alih oleh kreditur.

Biasanya semakin bernilai agunan yang dijaminkan, maka plafon pinjaman juga lebih besar.

 Syarat Aset untuk Dijadikan Agunan

Tidak semua jenis aset dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Aset yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi tiga syarat utama yaitu sebagai berikut.

  • Mempunyai Nilai Ekonomi: Aset tersebut harus memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dan diuangkan.
  • Dapat Dipindahtangankan dengan Mudah: Aset harus mudah dipindahtangankan hak kepemilikannya kepada pihak kreditur jika terjadi gagal bayar.
  • Memiliki Nilai Yuridis: Aset harus memiliki nilai yuridis yang sah dan dapat digunakan oleh kreditur dalam melakukan likuidasi.

4. Tujuan Kredit dan Kebijakan Lembaga

Setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan dan aturan yang sangat ketat terkait dengan pemberian kredit. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk:

  • Mencegah Risiko Kredit: Memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat dilunasi oleh debitur sehingga lembaga tidak mengalami kerugian.
  • Mendukung Tujuan Bisnis: Setiap lembaga memiliki tujuan bisnis yang berbeda-beda. Kebijakan kredit dibuat untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis tersebut.
  • Mematuhi Regulasi: Kebijakan kredit harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kesesuaian Tujuan Kredit

Agar tujuan kredit dianggap sesuai dengan kebijakan dan aturan lembaga, maka harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Sejalan dengan Kebijakan Umum Lembaga: Tujuan kredit harus mendukung visi dan misi lembaga. Misalnya, jika suatu bank memiliki fokus pada pembiayaan UMKM, maka tujuan kredit yang diajukan harus terkait dengan pengembangan usaha UMKM.
  • Memenuhi Syarat dan Ketentuan: Tujuan kredit harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga, seperti persyaratan agunan, jangka waktu pinjaman, dan suku bunga.
  • Bermanfaat bagi Debitur: Tujuan kredit harus memberikan manfaat yang nyata bagi debitur, baik secara ekonomi maupun sosial.
  • Tidak Bertentangan dengan Hukum: Tujuan kredit tidak boleh melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus:

Seorang pengusaha mengajukan kredit untuk mengembangkan usahanya. Tujuan kreditnya adalah untuk membeli mesin produksi baru yang lebih efisien. Jika bank memiliki kebijakan untuk mendukung pengembangan UMKM dan mesin baru tersebut dapat meningkatkan produktivitas usaha, maka tujuan kredit tersebut dapat dianggap sesuai dengan kebijakan bank.

Referensi : https://www.okbank.co.id/id/information/news/memahami-tujuan-dan-fungsi-kredit-bagi-masyarakat

5. Verifikasi agunan dan kelengkapan dokumen yang sah

 merupakan langkah penting dalam proses pemberian kredit. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa agunan yang diberikan oleh debitur memiliki nilai yang cukup dan dapat dijadikan sebagai jaminan yang kuat.

Verifikasi Agunan

Ketika sebuah agunan diajukan sebagai jaminan kredit, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi untuk memastikan beberapa hal:

  • Kepemilikan: Apakah agunan tersebut benar-benar milik debitur? Ini akan dicek melalui dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, BPKB, atau surat kepemilikan lainnya.
  • Nilai Jual: Agunan dinilai untuk menentukan seberapa besar nilai jaminan yang dapat diberikan. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, seperti penilai profesional.
  • Bebas Sengketa: Agunan harus dipastikan bebas dari sengketa hukum atau hak gadai lainnya.
  • Kondisi Fisik: Untuk agunan berupa barang bergerak, kondisi fisiknya akan diperiksa untuk memastikan tidak ada kerusakan yang signifikan.

Proses verifikasi agunan biasanya melibatkan:

  • Peninjauan Dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan agunan.
  • Penilaian Fisik: Melakukan pemeriksaan langsung terhadap agunan, jika diperlukan.
  • Pencarian Informasi Tambahan: Melakukan pengecekan di lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk agunan berupa tanah.

Dokumen yang Sah

Dokumen yang sah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau hak atas suatu aset. Beberapa contoh dokumen yang umum digunakan sebagai bukti kepemilikan agunan adalah:

  • Sertifikat Tanah: Untuk tanah dan bangunan.
  • BPKB: Untuk kendaraan bermotor.
  • Surat-surat Berharga: Untuk saham, obligasi, atau surat utang lainnya.
  • Faktur Pembelian: Untuk barang-barang bergerak lainnya.

Dokumen-dokumen ini harus asli, lengkap, dan tidak cacat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun