Contoh Kasus:
Seorang pengusaha mengajukan kredit untuk mengembangkan usahanya. Tujuan kreditnya adalah untuk membeli mesin produksi baru yang lebih efisien. Jika bank memiliki kebijakan untuk mendukung pengembangan UMKM dan mesin baru tersebut dapat meningkatkan produktivitas usaha, maka tujuan kredit tersebut dapat dianggap sesuai dengan kebijakan bank.
Referensi : https://www.okbank.co.id/id/information/news/memahami-tujuan-dan-fungsi-kredit-bagi-masyarakat
5. Verifikasi agunan dan kelengkapan dokumen yang sah
 merupakan langkah penting dalam proses pemberian kredit. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa agunan yang diberikan oleh debitur memiliki nilai yang cukup dan dapat dijadikan sebagai jaminan yang kuat.
Verifikasi Agunan
Ketika sebuah agunan diajukan sebagai jaminan kredit, lembaga keuangan akan melakukan verifikasi untuk memastikan beberapa hal:
- Kepemilikan: Apakah agunan tersebut benar-benar milik debitur? Ini akan dicek melalui dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, BPKB, atau surat kepemilikan lainnya.
- Nilai Jual: Agunan dinilai untuk menentukan seberapa besar nilai jaminan yang dapat diberikan. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, seperti penilai profesional.
- Bebas Sengketa: Agunan harus dipastikan bebas dari sengketa hukum atau hak gadai lainnya.
- Kondisi Fisik: Untuk agunan berupa barang bergerak, kondisi fisiknya akan diperiksa untuk memastikan tidak ada kerusakan yang signifikan.
Proses verifikasi agunan biasanya melibatkan:
- Peninjauan Dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan agunan.
- Penilaian Fisik: Melakukan pemeriksaan langsung terhadap agunan, jika diperlukan.
- Pencarian Informasi Tambahan: Melakukan pengecekan di lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk agunan berupa tanah.
Dokumen yang Sah
Dokumen yang sah adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau hak atas suatu aset. Beberapa contoh dokumen yang umum digunakan sebagai bukti kepemilikan agunan adalah:
- Sertifikat Tanah: Untuk tanah dan bangunan.
- BPKB: Untuk kendaraan bermotor.
- Surat-surat Berharga: Untuk saham, obligasi, atau surat utang lainnya.
- Faktur Pembelian: Untuk barang-barang bergerak lainnya.
Dokumen-dokumen ini harus asli, lengkap, dan tidak cacat.