3. AGUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDITÂ
Arti agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur ketika mengajukan pinjaman.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, agunan artinya sebagai kemampuan, kesanggupan, atau keyakinan pihak nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.
Jadi, dengan adanya agunan risiko kredit macet menjadi lebih renda. Karena jika debitur gagal membayar, aset yang dijaminkan dapat diambil alih oleh kreditur.
Biasanya semakin bernilai agunan yang dijaminkan, maka plafon pinjaman juga lebih besar.
 Syarat Aset untuk Dijadikan Agunan
Tidak semua jenis aset dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Aset yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi tiga syarat utama yaitu sebagai berikut.
- Mempunyai Nilai Ekonomi: Aset tersebut harus memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dan diuangkan.
- Dapat Dipindahtangankan dengan Mudah: Aset harus mudah dipindahtangankan hak kepemilikannya kepada pihak kreditur jika terjadi gagal bayar.
- Memiliki Nilai Yuridis: Aset harus memiliki nilai yuridis yang sah dan dapat digunakan oleh kreditur dalam melakukan likuidasi.
4. Tujuan Kredit dan Kebijakan Lembaga
Setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan dan aturan yang sangat ketat terkait dengan pemberian kredit. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk:
- Mencegah Risiko Kredit: Memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat dilunasi oleh debitur sehingga lembaga tidak mengalami kerugian.
- Mendukung Tujuan Bisnis: Setiap lembaga memiliki tujuan bisnis yang berbeda-beda. Kebijakan kredit dibuat untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis tersebut.
- Mematuhi Regulasi: Kebijakan kredit harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesesuaian Tujuan Kredit
Agar tujuan kredit dianggap sesuai dengan kebijakan dan aturan lembaga, maka harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Sejalan dengan Kebijakan Umum Lembaga: Tujuan kredit harus mendukung visi dan misi lembaga. Misalnya, jika suatu bank memiliki fokus pada pembiayaan UMKM, maka tujuan kredit yang diajukan harus terkait dengan pengembangan usaha UMKM.
- Memenuhi Syarat dan Ketentuan: Tujuan kredit harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga, seperti persyaratan agunan, jangka waktu pinjaman, dan suku bunga.
- Bermanfaat bagi Debitur: Tujuan kredit harus memberikan manfaat yang nyata bagi debitur, baik secara ekonomi maupun sosial.
- Tidak Bertentangan dengan Hukum: Tujuan kredit tidak boleh melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.