Mohon tunggu...
cherinagustifa
cherinagustifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa disalah satu universitas tanggerang, saya sangat menyukai membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Manajemen Kredit

27 November 2024   10:21 Diperbarui: 27 November 2024   10:44 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. AGUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT 

Arti agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur ketika mengajukan pinjaman.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, agunan artinya sebagai kemampuan, kesanggupan, atau keyakinan pihak nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.

Jadi, dengan adanya agunan risiko kredit macet menjadi lebih renda. Karena jika debitur gagal membayar, aset yang dijaminkan dapat diambil alih oleh kreditur.

Biasanya semakin bernilai agunan yang dijaminkan, maka plafon pinjaman juga lebih besar.

 Syarat Aset untuk Dijadikan Agunan

Tidak semua jenis aset dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Aset yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi tiga syarat utama yaitu sebagai berikut.

  • Mempunyai Nilai Ekonomi: Aset tersebut harus memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dan diuangkan.
  • Dapat Dipindahtangankan dengan Mudah: Aset harus mudah dipindahtangankan hak kepemilikannya kepada pihak kreditur jika terjadi gagal bayar.
  • Memiliki Nilai Yuridis: Aset harus memiliki nilai yuridis yang sah dan dapat digunakan oleh kreditur dalam melakukan likuidasi.

4. Tujuan Kredit dan Kebijakan Lembaga

Setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan dan aturan yang sangat ketat terkait dengan pemberian kredit. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk:

  • Mencegah Risiko Kredit: Memastikan bahwa kredit yang diberikan dapat dilunasi oleh debitur sehingga lembaga tidak mengalami kerugian.
  • Mendukung Tujuan Bisnis: Setiap lembaga memiliki tujuan bisnis yang berbeda-beda. Kebijakan kredit dibuat untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis tersebut.
  • Mematuhi Regulasi: Kebijakan kredit harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kesesuaian Tujuan Kredit

Agar tujuan kredit dianggap sesuai dengan kebijakan dan aturan lembaga, maka harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Sejalan dengan Kebijakan Umum Lembaga: Tujuan kredit harus mendukung visi dan misi lembaga. Misalnya, jika suatu bank memiliki fokus pada pembiayaan UMKM, maka tujuan kredit yang diajukan harus terkait dengan pengembangan usaha UMKM.
  • Memenuhi Syarat dan Ketentuan: Tujuan kredit harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga, seperti persyaratan agunan, jangka waktu pinjaman, dan suku bunga.
  • Bermanfaat bagi Debitur: Tujuan kredit harus memberikan manfaat yang nyata bagi debitur, baik secara ekonomi maupun sosial.
  • Tidak Bertentangan dengan Hukum: Tujuan kredit tidak boleh melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun