Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BPJS Kesehatan dan Bola Panas Fraud 20 Triliun

30 September 2024   01:03 Diperbarui: 30 September 2024   01:14 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kenapa saya katakan bola panas. Bola panas  itu terjadi karena adanya distorsi persepsi  tentang kenyataan. Distorsi yang terjadi itu menyebabkan komunikasi yang dibangun media terkait fraud 20 T dalam penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan menjadi bias. Hal tersebut yang terungkap dalam judul berita media. Padahal keterangan tertulis Alex Marwata Wakil Ketua KPK pada  suatu acara  Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024) berbeda dengan judul berita.

Tentu pihak BPJS Kesehatan membantah dan meluruskan pemberitaan itu. Potensi fraud  sebesar 20 T, adalah di semua bidang pelayanan Kesehatan. BPJS Kesehatan bukan lembaga tunggal menyelenggarakan  pelayanan kesehatan.

Yang menjadi rumit dan merepotkan BPJS Kesehatan Alex Marwata Wakil Ketua KPK, memberikan contoh kasus manipulasi/phantom yang terjadi di BPJS Kesehatan. Memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan. "Seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

Pernyataan itu menurut hemat kami baru tahap dugaan atau potensi, karena tidak dilanjutkan data detail kasus terjadinya fraud, di faskes mana, kapan terjadi, bagaimana modus operandinya, dan siapa saja yang terlibat. Jika perlu diungkapkan seberapa besar dampak dari fraud yang terjadi. Apakah fraud itu seluruhnya di BPJS Kesehatan, atau ada di Kementerian Kesehatan atau di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota.

Angka yang disebut KPK itu bukanlah sedikit. Jumlah tersebut bisa membayar hampir separuh dari 96,4 juta orang miskin yang dapat PBI selama setahun. Angka fraud 20 T  itu jika dilakukan FKTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan terbukti, maka disarankan pihak KPK memerintahkan untuk   dikembalikan, jika tidak masuk ranah hukum.

Diharapkan upaya itu bisa menekan dan mengendalikan stabilitas Asset Netto BPJS Kesehatan, sehingga liquiditas BPJS Kesehatan terjaga sampai awal tahun 2027. Artinya BPJS Kesehatan masih cukup banyak waktu berinovasi dan meningkatkan pengendalian, pengawasan dan efisiensi pembiayaan sehingga kenaikan iuran juga bisa digeser pada tahun 2027 agar ketenangan masyarakat terjaga.

BPJS Kesehatan harus "Gercep"

Persoalan potensi fraud 20 T yang disampaikan oleh KPK yang dikaitkan dengan penemuan-penemuan kasus phantom dan lain-lain, harus disikapi dengan Gerak Cepat oleh BPJS Kesehatan. Buka data dan informasi seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dan selebar-lebarnya.

Dengan bermodalkan  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pergerakannya perlu dipercepat. Jangan berhenti pada slogan dan rencana implementasi.

Saat ini, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membentuk  Tim Pencegahan Kecurangan (PK) BPJS Kesehatan terus bersinergi untuk  pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.

BPJS Kesehatan jangan ragu untuk melangkah. Jangan terhenti karena ada pertimbangan politik, maupun pertimbangan lainnya yang tidak sesuai dengan standar moral sebagai Pejabat Publik. BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, dan sebagai pemiliknya adalah peserta yang membayar iuran, maka hanya ada satu pertimbangan yang dijaga, yakni pertimbangan rasa keadilan penerima manfat pelayanan, karena mereka ini yang membiayai dan memberikan kehidupan bagi seluruh penyelenggara BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun