BPJS Kesehatan jangan ragu untuk melangkah. Jangan terhenti karena ada pertimbangan politik, maupun pertimbangan lainnya yang tidak sesuai dengan standar moral sebagai Pejabat Publik. BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, dan sebagai pemiliknya adalah peserta yang membayar iuran, maka hanya ada satu pertimbangan yang dijaga, yakni pertimbangan rasa keadilan penerima manfat pelayanan, karena mereka ini yang membiayai dan memberikan kehidupan bagi seluruh penyelenggara BPJS Kesehatan.
Komunikasi publik antara BPJS Kesehatan dengan seluruh peserta JKN tidak boleh berhenti. Jangan beri ruang untuk berita-berita yang tidak jelas sumbernya, data dan faktanya. Semuanya harus diisi dengan informasi yang memberikan manfaat dan kemudahan peserta. Pelayanan-pelayanan di faskes yang tidak sesuai dengan SOP dan Kesepakatan Kerjasama jangan ditunda-tunda penyelesaiannya. Itulah makna "Gercep" yang harus mendarah daging di tubuh insan BPJS Kesehatan.
Jika peserta JKN, sudah mencintai dan merasakan manfaat pelayanan JKN yang paripurna, percayalah berbagai upaya untuk membuat BPJS Kesehatan terpuruk tidak akan berhasil.
Sepuluh tahun BPJS Kesehatan sudah bekerja, untuk meningkatkan mutu dan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, anda adalah insan sejati, yang berdiri tegak lurus dengan perintah Konstitusi Republik Indonesia dalam Pilar Perlindungan Sosial. Bravo BPJS Kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI