Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Social Security Model: Standard Class (Single Class)

23 Juni 2022   10:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:18 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu masyarakat tidak perlu panik atas kebijakan pemerintah ( Kemenkes dan BPJS Kesehatan) melakukan uji coba mengganti rawat inap kelas 1,2,dan 3 dengan rawat inap kelas standar di 10 RS pemerintah pusat pada awal Juli 2022 mendatang ini, dengan besaran iuran yang masih tidak berubah. Sebab perubahan besaran iuran harus dengan Kepres.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

"Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).

Semoga amanat UU SJSN mengharuskan rawat inap kelas standar untuk kepentingan peserta JKN agar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya dapat dijalankan dengan  sebaik-baiknya. Termasuk implikasi iuran yang sudah diuraikan diatas.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun