Oleh karena itu masyarakat tidak perlu panik atas kebijakan pemerintah ( Kemenkes dan BPJS Kesehatan) melakukan uji coba mengganti rawat inap kelas 1,2,dan 3 dengan rawat inap kelas standar di 10 RS pemerintah pusat pada awal Juli 2022 mendatang ini, dengan besaran iuran yang masih tidak berubah. Sebab perubahan besaran iuran harus dengan Kepres.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
"Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Semoga amanat UU SJSN mengharuskan rawat inap kelas standar untuk kepentingan peserta JKN agar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya dapat dijalankan dengan  sebaik-baiknya. Termasuk implikasi iuran yang sudah diuraikan diatas.
 Â