Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Social Security Model: Standard Class (Single Class)

23 Juni 2022   10:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:18 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika penetapan  kelas standar  dimaksud adalah rawat inap kelas Standar dengan 4 TT, maka apa yang akan terjadi? Diprediksi bagi peserta PBI, dan pemegang kartu JKN Mandiri kelas 3 akan senang. Tidak ada lagi diskriminatif pelayanan kamar untuk peserta PBI dan non PBI karena sudah bergabung dalam kelas yang sama.

Bagi pemegang kartu JKN kelas 2,  juga akan senang karena walaupun fasilitas kamar sama, tetapi    tidak  mungkin lagi mereka terlempar ke kelas 3 ( sudah hilang).

lantas bagaimana dengan pemegang kartu JKN kelas 1, dan sebagian kelas 2? Kemungkinan besar mereka akan naik kelas dari kelas standar. Mengambil kelas 1 atau VIP, dengan tambahan selisih biaya atas hak pelayanan BPJS Kesehatan yang dimiliki.

Apakah kebijakan itu dapat mengatasi kekurangan kamar untuk rawat inap? jelas tidak, sepanjang penambahan kapasitas jumlah kamar di RS tidak dilakukan. Tetapi akan ada kegairahan RS untuk mengembangkan kapasitas kamar, sarpras, tenaga medis, non medis yang memadai karena bertambahnya  pendapatan RS dari mereka yang melakukan sharing cost karena pindah ke kelas 1 atau VIP. Perusahaan asuransi kesehatan mandiri juga akan bergairah untuk melaksanakan Coordination of Benefit (CoB) dengan RS.

Bagaimana Dengan Besaran Iuran?

Selama  masa uji coba, DJSN sesuai dengan tupoksinya, melakukan perhitungan besaran iuran ( nominal dan persentase upah) untuk memenuhi nilai keekonomian  rawat inap kelas standar.

Kemungkinan besar yang terjadi adalah perubahan besaran iuran. Iuran kelas 1 dan kelas 2  akan menurun. Iuran kelas 3 akan naik. Berapa besar naik dan turunnya sampai ke angka optimum,  tidaklah lebih sulit dari menghitung iuran yang multi kelas.

Mari kita lakukan hitungan bersama secara sederhana. Tahun 2019 sebelum Pandemi pembiayaan pelayanan kesehatan JKN sekitar Rp. 110 Triliun. Proyeksikan pembiayaan kesehatan tahun 2022 di naik kan 20% ( kenaikan tarif 10% dan cadangan teknis 10%). Total pembiayaan Rp. 132 Triliun. Jumlah peserta JKN 240 juta. Karena SJSN menerapkan model Contribution base, maka kontribusi setiap peserta sekitar Rp. 46 ribu/per bulan untuk membiayai pelayanan kesehatan JKN.

Angka Rp  45 ribu digenapkan Rp. 50 ribu /popb dapat dijadikan angka dasar para aktuaris untuk mengkonversikannya dalam hitungan persentase upah (PPU), dan hitungan nominal untuk peserta mandiri dan PBPU.

Berapa besaran konkrit hitungan nominal bagi peserta Mandiri dan PBPU tentu sudah dapat bayangan tidak jauh dari angka Rp. 50 ribu/popb, setelah diperhitungkan juga jumlah peserta yang menunggak iuran JKN.

Silahkan kita hitung bersama berapa kelayakan besaran iuran dengan model perhitungan diatas, karena sebagai peserta JKN, anda, saya dan kita adalah pemilik dari BPJS Kesehatan, badan hukum publik yang pemegang sahamnya adalah para pembayar iuran (peserta JKN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun