Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BP Jamsostek Antara Das Sein dan Das Sollen

10 Februari 2021   06:01 Diperbarui: 10 Februari 2021   06:07 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tetapi, kebijakan itu bisa menjadi pidana, jika tidak dibahas secara terbuka. Tidak melibatkan pihak-pihak terkait, mengabaikan kehati-hatian yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta PP terkait.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menunggu hitung-hitungan BPK, berapa kerugian negara  yang terjadi dengan adanya unrealized loss  dana investasi BP Jamsostek. Jika BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, maka persoalannya bisa selesai. Kita berharap tidak ada kerugian negara, sehingga tidak ada yang menjadi tersangka.

Rekomendasi

Disarankan agar Kejaksaan Agung, dapat mengundang pihak DJSN, untuk mendapatkan masukan ataupun opini professional terkait instrumen investasi tersebut, sejalan dengan amanat UU SJSN pasal 7 ayat (3) point b. Mungkin akan mendapatkan gambaran yang komprehensif  sebelum penyidik Kejaksaan melakukan finalisasi temuannya. 

Sebab  DJSN lembaga independen sesuai amanat UU SJSN, terdiri dari kumpulan para ahli jaminan sosial, ekonom, ahli kebijakan publik, ahli aktuaria,  yang mewakili kepentingan pemerintah, pekerja, pemberi kerja dan masyarakat.

Cibubur, 8 Februari 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun