Tetapi, kebijakan itu bisa menjadi pidana, jika tidak dibahas secara terbuka. Tidak melibatkan pihak-pihak terkait, mengabaikan kehati-hatian yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta PP terkait.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang menunggu hitung-hitungan BPK, berapa kerugian negara  yang terjadi dengan adanya unrealized loss  dana investasi BP Jamsostek. Jika BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, maka persoalannya bisa selesai. Kita berharap tidak ada kerugian negara, sehingga tidak ada yang menjadi tersangka.
Rekomendasi
Disarankan agar Kejaksaan Agung, dapat mengundang pihak DJSN, untuk mendapatkan masukan ataupun opini professional terkait instrumen investasi tersebut, sejalan dengan amanat UU SJSN pasal 7 ayat (3) point b. Mungkin akan mendapatkan gambaran yang komprehensif  sebelum penyidik Kejaksaan melakukan finalisasi temuannya.Â
Sebab  DJSN lembaga independen sesuai amanat UU SJSN, terdiri dari kumpulan para ahli jaminan sosial, ekonom, ahli kebijakan publik, ahli aktuaria,  yang mewakili kepentingan pemerintah, pekerja, pemberi kerja dan masyarakat.
Cibubur, 8 Februari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H