Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BP Jamsostek Antara Das Sein dan Das Sollen

10 Februari 2021   06:01 Diperbarui: 10 Februari 2021   06:07 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam PP 55/2015 bahkan sudah diatur secara detail batas maksimum persentase DJS ( Dana Jaminan Sosial) yang di investasikan. Lihat pasal 37 dan 40, bahwa instrumen investasi  dibatasi dengan ketentuan sebagaimana tercantum yakni; 

a. Investasi  berupa  deposito  berjangka  termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang  dari  atau  sama  dengan  1  (satu)  bulan serta  sertifikat    deposito    yang    tidak    dapat diperdagangkan  (non negotiable certificate deposit)  pada Bank: 

b. Investasi   berupa   surat   utang   korporasi  yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; 

c. Investasi   berupa   saham   yang   tercatat  dalam Bursa Efek; 

d. Investasi berupa reksadana; 

e. Investasi berupa efek beragun aset ; 

f. Investasi berupa dana investasi real estat; 

g. Investasi  berupa  repurchase  agreement ; 

h.  Investasi   berupa   penyertaan   langsung,   ; dan 

i. Investasi  berupa  tanah,  bangunan,  atau  tanah dengan bangunan,; 

dan j.Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah   yang   tercatat   dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun