Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BP Jamsostek Antara Das Sein dan Das Sollen

10 Februari 2021   06:01 Diperbarui: 10 Februari 2021   06:07 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan pada Bagian Keenam khusus Tata Kelola Investasi, mulai pasal 11, 12 dan 13, secara detail menyebutkan apa saja kewajiban Direksi,  yang semuanya itu merujuk pada UU BPJS.  Sayangnya Perpres itu terbit 5 tahun kemudian sejak keluarnya PP 55/2015. Persoalan investasi mencuat tahun 2020, sedangkan investasi itu sudah dilakukan selama 5 tahun.

Keberadaan  PP 99/2013, dan PP 55/2015, sudah memadai mengatur tentang  tata kelola investasi. Sedangkan Perpres 25/2020 lebih menegaskan lagi kewajiban Direksi BPJS dan bagaimana mekanisme kerja dengan Dewan Pengawas BPJS dilakukan.

Persoalannya Apakah Direksi dan Dewas BP Jamsostek menerapkannya sesuai rambu regulasi yang sudah ada, hal itu sudah masuk wilayah Das Sein yang akan kita bahas.

Kondisi saat ini BP Jamsostek sedang gundah gulana atau worry persistently. Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan terhadap Direksi, Dewas, dan Deputi Direksi BP Jamsostek, karena  diduga ada pat gulipat dana investasi. Sudah puluhan orang yang diperiksa. Kabarnya kini sudah mengerucut pada beberapa Direksi dan Deputi Direksi yang menangani investasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik ada dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Salah satu indikasi adanya unrealized loss  investasi BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai Rp43 triliun (angka per September 2020).

Apa itu Unrealized loss. Suatu kondisi nilai aset investasi  BP Jamsostek mengalami  penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.  Hal ini bergantung kepada aset investasi yang memiliki kualitas fundamental emiten bagus, seperti saham dalam indeks LQ45.

Sebagian pengamat menyatakan bahwa unrealized loss investasi BP Jamsostek bukanlah suatu tindak pidana. Karena, saat ini sektor investasi di pasar modal memang sedang terpengaruh adanya pandemi Covid-19.

Namun sebagian lainnya, menganggap  unrealized loss  investasi BPJS TK bisa menjadi tindak pidana. Apalagi, jika melihat dua perkara tindak pidana lainnya yakni korupsi Jiwasraya dan Asabri, yang sama-sama bermula dari kasus kerugian akibat investasi.

Jika alasan masuk pidana karena sudah ada contoh Asabri dan Jiwasraya, argumentasi itu masih lemah, karena karakter kelembagaan, dan filosofi perusahaan jauh berbeda. BP Jamsostek badan hukum publik, nirlaba, sedangkan Asabri dan Jiwasraya  adalah persero, dan harus mendapatkan untung besar. Sebagaimana sudah diutarakan pada awal tulisan ini.

Kita sudah masuk wilayah Das Sein. Instrumen investasi yang diatur dalam UU SJSN, UU BPJS, PP 99/2013 dan PP 55/2015, dan terakhir Perpres 25/2020, adalah panduan kebijakan yang harus dilakukan oleh Direksi, Dewas BP Jamsostek  dan juga DJSN, bersama pihak Kementerian Keuangan. Posisi Kemenkeu dapat direpresentasikan dari anggota Dewas yang berasal dari unsur pemerintah (Kemenkeu).

Jika pihak Direksi BP Jamsostek sudah merumuskan kebijakan bersama terkait berbagai instrumen investasi DJS,  dan dituangkan dalam dokumen resmi ( misal dokumen RKAT, atau Policy Brief )  kemudian terjadi unrealized loss, apakah itu pidana?. Saya yakin, pihak Kejaksaan tidak akan gegabah mengatakan pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun