Mari kita lihat secara detail dengan angka-angka yang kita dapat dari sumber resmi BPJS Kesehatan, Â bagaimana kepesertaan JKN dan kolektabilitas iuran, selama masa pandemic Covid-19 saat ini.
Perlambatan  ekonomi di  triwulan I saja dan berlanjut pada Triwulan II dan sekarang sudah masuk Triwulan III, berdampak pada  jumlah peserta program JKN. BPJS Kesehatan. Data  tanggal 1 Mei  2020 tercatat bahwa 2.100 badan usaha terdampak COVID-19 dengan kategori tutup sementara (29%) dan meminta penangguhan/penghapusan pembayaran iuran (71%). Jumlah ini  setara dengan 401.5 ribu peserta PPU atau 857 ribu peserta (pekerja dan anggota keluarga). Itu kondisi 5 bulan yang lalu.
Sedangkan peserta PBPU yang  berhenti membayar iuran karena permasalahan ekonomi adalah sebesar 780.3 ribu pada bulan April 2020. Angka ini bertambah seiring dengan perlambatan ekonomi di triwulan II (minus 5,3%) dan triwulan  III (minus sekitar 3%). Implikasinya, penerimaan iuran akan berkurang dan mempengaruhi defisit program JKN.
Pada  simulasi penerimaan iuran program JKN sebagai akibat PHK di sektor formal maupun informal. Pada skenario berat, COVID-19 mengakibatkan PHK sektor formal sebesar 3.9  juta  pekerja formal dan 1.3  juta  pekerja di  sektor informal.
Program JKN akan kehilangan potensi penerimaan iuran dari 8.7 juta peserta PPU dan 2.9 juta peserta PBPU. Dengan komposisi peserta segmen PPU kelas II adalah 60% Â dan kelas I adalah 40%, maka COVID-19 akan mengurangi penerimaan iuran JKN kelompok PPU sebesar Rp2.92 triliun (skenario berat) dan Rp4.48 triliun (skenario sangat berat).
Penurunan penerimaan iuran khususnya dari segmen PPU ini akan sangat mempengaruhi kesinambungan pembiayaan program JKN karena selama ini kelompok PPU merupakan peserta yang rutin membayar iuran dan paling sedikit menggunakan jasa  layanan kesehatan JKN,  karena antara lain  mempunyai double asuransi.
Hilangnya potensi penerimaan iuran dari peserta PBPU juga cukup signifikan yaitu Rp1.3-1.8 triliun, tergantung dari skenario dampak COVID-19 terhadap jumlah PHK di sektor informal.
Proyeksi penurunan penerimaan iuran kelompok PBPU disebabkan  beberapa hal: 1)  Peserta non-aktif akibat dampak COVID19; 2)  Kenaikan jumlah peserta non aktif akibat penyesuaian iuran program JKN tanggal 1 januari 2020 (sesuai perpres 75/2019). 3)  Pemberlakuan kembali iuran JKN lama (sesuai Perpres 82/2018)
Perlu diketahui bahwa Perpres 75/2019 mengakibatkan 5%  penurunan peserta PBPU  dan penurunan kelas rawat peserta PBPU. Sebanyak 15.5% peserta PBPU aktif kelas 1 turun ke kelas 2 dan sebanyak 26.5% peserta aktif  kelas 1 pindah ke kelas 3.Â
Kondisi  ini semakin memberikan tekanan pada pengumpulan iuran kelompok PBPU. Kenapa persentase kelas 1 lebih besar pindah ke kelas 3? Sudah dapat diduga, mereka ini jika masuk RS, dan rawat inap langsung akan pindah kelas di atasnya. Jadi lebih irit.
Utilisasi Pelayanan Kesehatan