Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran SP BP Jamsostek dalam Pemulihan Ekonomi Menuju Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Kokoh

1 November 2020   22:58 Diperbarui: 1 November 2020   23:04 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beban tugas BP Jamsostek kedepan

Pada bulan Februari 2021 mendatang sudah dipastikan akan ada Dewas dan Direksi BP Jamsostek yang baru. Bisa jadi ada wajah lama dan wajah baru, atau semuanya wajah baru, tergantung Pansel dan Keputusan Presiden.

Yang pasti, adanya jajaran direksi baru,   masih memerlukan orientasi tugas, dan memadukan sinergitas antara _Board Of Director (BOD)_  , dengan  para Deputi dan Asisten Deputi sebagai operator dan implementator BP Jamsostek.

Lantas adanya UU Cipta Kerja, terkait dengan Program Jaminan Sosial BP Jamsostek  yang programnya bertambah menjadi 5 program yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang bertambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut UU Cipta Kerja, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ada 3 jenis yaitu: dalam bentuk uang tunai; akses informasi lapangan pekerjaan dan mengikuti pelatihan kerja.

Adapun uang tunai yang diberikan, paling banyak 6 bulan upah. Berarti JKP diberikan untuk jangka waktu 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, masih merupakan persoalan yang harus dicarikan jalan keluarnya dalam aturan pelaksanaannya.

Lantas dari mana uang untuk bayar JKP itu?. UU Cipta kerja sudah menggariskan bahwa sumbernya adalah dari Dana Jaminan Sosial. Didapat untuk tahap awal dari pemerintah, dan juga dari rekomposisi iuran dan atau dari dana operasional.

Modal awal dari Pemerintah sudah ditetapkan, paling sedikit Rp. 6 triliun dari APBN, apakah akan diberikan sekaligus satu tahun anggaran atau bertahap belum diatur.

Hal-hal yang belum jelas dan memerlukan pengaturan teknisnya, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi PP itu sudah harus dapat menjawab dan menyelesaikan hal-hal yang bersifat teknis operasional, supaya langsung dapat diimplementasikan.

BP Jamsostek juga harus sudah mengantisipasi kedepan, jika mendapatkan penugasan dari pemerintah terkait dengan pesangon pekerja.

Kita mengetahui bersama, pasal yang membuat marah pekerja adalah dikurangi nya besaran pesangon dari 32 kali gaji/upah, menjadi 25 kali gaji/upah. Dengan komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali gaji/upah dari pemerintah pusat. Boleh jadi pelaksanaannya dibebankan pada BP Jamsostek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun