Beban tugas BP Jamsostek kedepan
Pada bulan Februari 2021 mendatang sudah dipastikan akan ada Dewas dan Direksi BP Jamsostek yang baru. Bisa jadi ada wajah lama dan wajah baru, atau semuanya wajah baru, tergantung Pansel dan Keputusan Presiden.
Yang pasti, adanya jajaran direksi baru,  masih memerlukan orientasi tugas, dan memadukan sinergitas antara _Board Of Director (BOD)_  , dengan  para Deputi dan Asisten Deputi sebagai operator dan implementator BP Jamsostek.
Lantas adanya UU Cipta Kerja, terkait dengan Program Jaminan Sosial BP Jamsostek  yang programnya bertambah menjadi 5 program yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang bertambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut UU Cipta Kerja, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ada 3 jenis yaitu: dalam bentuk uang tunai; akses informasi lapangan pekerjaan dan mengikuti pelatihan kerja.
Adapun uang tunai yang diberikan, paling banyak 6 bulan upah. Berarti JKP diberikan untuk jangka waktu 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, masih merupakan persoalan yang harus dicarikan jalan keluarnya dalam aturan pelaksanaannya.
Lantas dari mana uang untuk bayar JKP itu?. UU Cipta kerja sudah menggariskan bahwa sumbernya adalah dari Dana Jaminan Sosial. Didapat untuk tahap awal dari pemerintah, dan juga dari rekomposisi iuran dan atau dari dana operasional.
Modal awal dari Pemerintah sudah ditetapkan, paling sedikit Rp. 6 triliun dari APBN, apakah akan diberikan sekaligus satu tahun anggaran atau bertahap belum diatur.
Hal-hal yang belum jelas dan memerlukan pengaturan teknisnya, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi PP itu sudah harus dapat menjawab dan menyelesaikan hal-hal yang bersifat teknis operasional, supaya langsung dapat diimplementasikan.
BP Jamsostek juga harus sudah mengantisipasi kedepan, jika mendapatkan penugasan dari pemerintah terkait dengan pesangon pekerja.
Kita mengetahui bersama, pasal yang membuat marah pekerja adalah dikurangi nya besaran pesangon dari 32 kali gaji/upah, menjadi 25 kali gaji/upah. Dengan komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali gaji/upah dari pemerintah pusat. Boleh jadi pelaksanaannya dibebankan pada BP Jamsostek.