Masa transisi RAPBN tahun 2021 rencana Pendapatan Negara Rp 1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp 2.747,5 triliun. Maka dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5 persen dari PDB atau sebesar Rp 971,2 triliun.
Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp 1.039,2 triliun.
Presiden Joko Widodo menyebutkan hal tersebut dalam Pidato beliau di Gedung DPR/MPR tanggal 14 Agustus 2021 Â yang lalu. Kebiasaan menyampaikan rencana belanja dan pendapatan negara untuk tahun berikutnya, merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak jaman Orde Baru.
Untuk kebutuhan kesehatan, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen APBN.
"Ini diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin. Meningkatkan nutrisi ibu hamil dan menyusui, balita, penanganan penyakit menular, serta akselerasi penurunan stunting," ujar Jokowi .
Perlu kita ketahui bersama, anggaran kesehatan, berbeda dengan belanja sektor kesehatan. Anggaran kesehatan itu ada di beberapa sektor terkait, sedangkan belanja sektor kesehatan adalah yang dikelola dan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.Â
UU Kesehatan juga menegaskan bahwa angka 5% belanja anggaran kesehatan tercantum pada pasal 171 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi: "Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji".
Pada ayat (2): "Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji".
Untuk tahun 2021, pemerintah merencanakan kenaikan dari kewajiban konstitusinya, sekitar 1,2%, sehingga anggaran kesehatan menjadi 6,2% (Rp.169,7 Triliun dari APBN).
Pertanyaannya, berapa belanja sektor kesehatan, yang dialokasikan dari anggaran kesehatan yang 6,2% itu?
Menkes Terawan menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat alokasi anggaran belanja tahun 2021 sebesar Rp. 84.300.366.580.000 atau 84,3 triliun.
"Pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp. 84,3 triliun ini diluar dari tambahan sekitar Rp 25,4 triliun untuk penyiapan vaksin dan untuk ketahanan kesehatan nasional," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto,
Angka itu berarti 49,7% dari total anggaran kesehatan yang disediakan. Separuhnya lagi siapa yang mengelola. Banyak pihak yang menangani, antara lain kementerian BUMN, BNPB, dan sektor lainnya terkait dengan penanganan Covid-19, yang sudah difokuskan pada pengembangan dan penyediaan vaksin, dan obat Covid-19, dan tentunya isu kesehatan lainnya, yang juga banyak dilaksanakan sektor lainnya.
Ternyata yang dikelola sektor kesehatan, setengahnya yaitu Rp 48,8 Triliun, tidak digunakan untuk kepentingan langsung kementerian kesehatan, tetapi untuk membayar PBI bagi fakir miskin dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS kesehatan. Peran Kemenkes lebih bersifat channelling jika dalam sistem perbankan
Sisa anggaran yang murni digunakan oleh kemenkes itu sebesar Rp. 35,5 Triliun, yang digunakan lima kegiatan prioritas tersebut, diantaranya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional.
Lalu dana tambahan sebesar Rp.25,4 Triliun itu untuk apa saja?
Ternyata dimasukkan dalam pos pemulihan ekonomi yang digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana dan penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Masih belum jelas apa dikelola langsung oleh Kemenkes. Tentu akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkeu.
Menkes Terawan mengatakan, bahwa belanja sektor kesehatan Rp 84,3 Triliun itu terbesar kelima, dibandingkan dengan sektor lain, tetapi secara ril tidak besar karena lebih setengahnya digunakan dalam bentuk kontribusi iuran PBI, yang sebenarnya perintah UU untuk PBI, adalah UU SJSN (40/2004) dalam skema belanja Jaminan Sosial.
Pencapaian Indikator Kesehatan
Jika menyimak UU Kesehatan Nomor 36/2009, menteri yang dimaksud menyelenggarakan kesehatan itu adalah menteri yang menangani urusan kesehatan atau Menteri Kesehatan.
Ada anggaran sebesar Rp. 85,4 Triliun untuk kesehatan, yang dikelola di luar sektor kesehatan, tetapi keberhasilan dari target program itu secara regulasi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Di sinilah situasi yang membuat sulit posisi Menkes untuk mencapai target program prioritas yang diamanatkan Presiden Jokowi, karena ada yang d iluar lingkup wewenang dan tanggung jawab secara teknis operasinal maupun dalam arah kebijakan teknisnya.
Seperti soal Vaksin, jika misalnya hasil uji klinis tahap III terhadap vaksin Sinovac, tidak berjalan dengan optimal (kita tidak berharap terjadi), apakah Menteri BUMN yang bertanggung jawab? Tentu bukan, ya tetap Menkes, karena perintah UU kesehatan seperti itu.
Kita tidak dapat membayangkan bagaimana Kemenkes dapat merealisasikan program-program prioritas dan strategis pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 35,5 Triliun (sudah termasuk belanja pegawai).
Bandingkan dengan belanja sektor Agama dan Sektor Sosial, berapa anggaran PKH, BPNT, dan bansos lainnya, yang melampaui dari total sektor kesehatan (ril).
Kemenkes harus bangkit
Kondisi Kemenkes seperti saat ini tidak bisa berlarut-larut. Harus bangkit.
Sudah banyak korban tenaga medis yang berjuang melawan virus Covid-19 di pusat pelayanan kesehatan. Perkuat upaya koordinasi dengan pihak dan sektor terkait. Ambil peran sebagai pengendali. Bukan sektor lain yang mengendalikan. Kemenkes itu sangat kuat dengan payung hukum begitu banyaknya UU yang diberikan Negara.
Catatan saya mungkin terbanyak produk UU di bidang kesehatan yang dikeluarkan. Apa itu UU Kesehatan, UU RS, UU Tenaga Kesehatan, UU Wabah, UU kesehatan Jiwa, UU Narkotika dan lainnya. Pokoknya banyaklah.
Jangan sampai ada Lembaga Non kementerian yang kekuatannya dengan PP atau Perpres, lebih leluasa berperan dari Kementerian yang dipayungi dengan UU. Itu musibah namanya.
Caranya bagaimana?
Maaf bukannya ingin menggarami air laut. Tetapi semboyan "Health for All" itu sudah tepat dan benar.
Hal itu harus juga diperankan dalam menjalankan fungsi organisasi kementerian kesehatan. Letakkanlah Kemenkes itu suatu organisasi yang melayani untuk semua. Jadikan Kemenkes itu sebagai rumah kita, bukan rumah saya.
Hindari membuat kebijakan yang kontroversial, tidak merangkul, tetapi kesan memukul, terutama dikalangan sesama profesi kesehatan, seperti misalnya keluarnya Permenkes Nomor 3/2020, yang didalamnya ada narasi yang menempatkan Apoteker satu kelompok fungsi di RS sama dengan binatu.
Dalam persoalan PSBB, keluarnya Permenkes, yang sangat ketat dalam memberikan kesempatan daerah untuk mengajukan PSBB.
Akibatnya yang banyak propinsi dan Kab/Kota yang tidak mengajukan PSBB. Akibatnya kita lihat sekarang, kasus terinfeksi meningkat di daerah, bahkan banyak dokter-dokter yang jadi korban.
Bagi Kemenkes, situasi Pandemi wabah Covid-19, haruslah menjadi Panglima Perangnya. Ambil alih peran yang memang menjadi domain tanggung jawab dan kekuasaannya.
Dalam suatu kehidupan penyelenggaraan negara ini, memang ada yang punya bakat merampas kekuasaan yang dimiliki orang lain, karena minimnya kekuasaan yang dimilikinya. Tetapi ironinya, hanya mau kekuasaannya saja, tetapi kalau sudah tanggung jawab tidak ikut diambilnya.
Teman-teman di jajaran Kementerian Kesehatan, punya tradisi kerja yang luar biasa untuk memajukan kesehatan, dengan semboyan Health for All, sebagai kesepakatan global, yang penting bagi mereka adalah harus ada penggeraknya, lokomotifnya yang maju di depan, dan tentunya peran itu ada di Pak Menteri Kesehatan.
Jika perlu pembisik, dengarkanlah bisikan para birokrasi yang menopang bapak, mereka pasti loyal karena sudah disumpah dalam mengemban tugasnya. Menteri dapat silih berganti, tapi mereka tetap menjadi rakyat penunggu di kementerian.Â
MERDEKA, Cibubur, 17 Agustus 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H