"Pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp. 84,3 triliun ini diluar dari tambahan sekitar Rp 25,4 triliun untuk penyiapan vaksin dan untuk ketahanan kesehatan nasional," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto,
Angka itu berarti 49,7% dari total anggaran kesehatan yang disediakan. Separuhnya lagi siapa yang mengelola. Banyak pihak yang menangani, antara lain kementerian BUMN, BNPB, dan sektor lainnya terkait dengan penanganan Covid-19, yang sudah difokuskan pada pengembangan dan penyediaan vaksin, dan obat Covid-19, dan tentunya isu kesehatan lainnya, yang juga banyak dilaksanakan sektor lainnya.
Ternyata yang dikelola sektor kesehatan, setengahnya yaitu Rp 48,8 Triliun, tidak digunakan untuk kepentingan langsung kementerian kesehatan, tetapi untuk membayar PBI bagi fakir miskin dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS kesehatan. Peran Kemenkes lebih bersifat channelling jika dalam sistem perbankan
Sisa anggaran yang murni digunakan oleh kemenkes itu sebesar Rp. 35,5 Triliun, yang digunakan lima kegiatan prioritas tersebut, diantaranya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional.
Lalu dana tambahan sebesar Rp.25,4 Triliun itu untuk apa saja?
Ternyata dimasukkan dalam pos pemulihan ekonomi yang digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana dan penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Masih belum jelas apa dikelola langsung oleh Kemenkes. Tentu akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkeu.
Menkes Terawan mengatakan, bahwa belanja sektor kesehatan Rp 84,3 Triliun itu terbesar kelima, dibandingkan dengan sektor lain, tetapi secara ril tidak besar karena lebih setengahnya digunakan dalam bentuk kontribusi iuran PBI, yang sebenarnya perintah UU untuk PBI, adalah UU SJSN (40/2004) dalam skema belanja Jaminan Sosial.
Pencapaian Indikator Kesehatan
Jika menyimak UU Kesehatan Nomor 36/2009, menteri yang dimaksud menyelenggarakan kesehatan itu adalah menteri yang menangani urusan kesehatan atau Menteri Kesehatan.
Ada anggaran sebesar Rp. 85,4 Triliun untuk kesehatan, yang dikelola di luar sektor kesehatan, tetapi keberhasilan dari target program itu secara regulasi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.