Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peraturan Pemerintah Amanat UU 6/2018, Yang Belum Lengkap Diterbitkan

15 April 2020   15:34 Diperbarui: 15 April 2020   15:54 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana relasi kedua Keppres tersebut, memang tidak ada disinggung dalam Keppres 12/2020, sebagai produk hukum yang diterbitkan belakangan.  Tetapi hal tersebut dapat di akomodir dalam Keppres 7/2020, yang telah diubah menjadi Keppres 9/2020.

Itulah gambaran kegamangan  administrasi pemerintah menghadapi wabah covid-19 yang begitu cepat dan membuat penyelenggara pemerintahan tidak terlepas dari kepanikan. Hal terebut terlihat dari produk regulasi yang dihasilkannya. Ketidak siapan itu bukan saja para birokrasi, tetapi semua pejabat negara, pejabat pemrintahan, masyarakat, pengusaha,  karena melanda dunia dengan sangat dahsyatnya. Dan tentu kita dapat memakluminya. Pandemi covid-19 merupakan Lesson learned  yang sangat berharga dalam meneruskan kehidupan kita sebagai manusia, bangsa dan negara Indonesia.

Ya Allah, isyarat apa yang Engkau tunjukkan dengan wabah covid-19 yang mengancam penduduk dunia?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun