Bagaimana relasi kedua Keppres tersebut, memang tidak ada disinggung dalam Keppres 12/2020, sebagai produk hukum yang diterbitkan belakangan. Â Tetapi hal tersebut dapat di akomodir dalam Keppres 7/2020, yang telah diubah menjadi Keppres 9/2020.
Itulah gambaran kegamangan  administrasi pemerintah menghadapi wabah covid-19 yang begitu cepat dan membuat penyelenggara pemerintahan tidak terlepas dari kepanikan. Hal terebut terlihat dari produk regulasi yang dihasilkannya. Ketidak siapan itu bukan saja para birokrasi, tetapi semua pejabat negara, pejabat pemrintahan, masyarakat, pengusaha,  karena melanda dunia dengan sangat dahsyatnya. Dan tentu kita dapat memakluminya. Pandemi covid-19 merupakan Lesson learned  yang sangat berharga dalam meneruskan kehidupan kita sebagai manusia, bangsa dan negara Indonesia.
Ya Allah, isyarat apa yang Engkau tunjukkan dengan wabah covid-19 yang mengancam penduduk dunia?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H