Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perintah UU-SJSN: JKN untuk Rawat Inap Gunakan Kelas Standar, Bukan Kelas I, II dan III

9 September 2019   23:46 Diperbarui: 10 September 2019   00:03 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di situlah antara lain makna gotong royong. Kebersamaan.  Komunikasi sosial terjadi dalam jaminan sosial antara mereka yang mampu dengan tidak mampu, berpendidikan dengan tidak berpendidikan. Suku batak ketemu dengan suku jawa, sunda, papua, dstnys.

Jika ada peserta yang tidak ingin menggunakan haknya karena berkemampuan lebih, dan merasakan tidak nyaman dalam ruang rawat inap yang tidak privacy, UU SJSN memberikan ruang untuk pindah naik ke rawat inap kelas VIP, tetapi selisih biaya akibat kenaikan kelas ditanggung sendiri dan atau melalui CoB dengan Asuransi Kesehatan  yang dimilikinya.

UU SJSN sudah memikirkan sejauh itu untuk mengakomodir kepentingan  rakyat Indonesia semua lapisan. Jadi salah  besar jika ada pemikiran atau paham yang menyatakan bahwa JKN BPJS Kesehatan hanya untuk orang miskin dan tidak mampu, bagi yang mampu tidak wajib. Terjadi informasi asimetris  yang menimbulkan kesan di masyarakat bahwa JKN BPJS Kesehatan program inferior.  

Filosofi UU SJSN, adalah untuk menjadi peserta JKN, semua penduduk wajib mendaftar dan membayar iuran. Pengecualian hanya untuk orang miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara, disamping juga berkewajiban  membayarkan iuran secara sharing dalam kapasitas pemerintah sebagai pemberi kerja. 

Peserta tidak diharuskan atau tidak wajib untuk menikmati manfaat pelayanan yang menjadi haknya . Seperti misalnya  1% penduduk Indonesia terkaya, wajib ikut sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, tetapi silahkan memanfaatkan pelayanan kesehatan asuransi private di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan. Itu juga salah satu bentuk gotong royong.

Hitungan besaran iuran Kelas Standar dengan  Kelas I, II dan III.

Dalam arikel saya berjudul  " Kenaikan Iuran JKN, antara Ability to Pay dan tunggakan"  saya coba menghitung model kelas standar dengan besaran iuran Rp. 60.000/POPB untuk non PBI.  

Tetapi saat itu saya belum dapat data akurat tentang total besaran iuran PPU yang dihitung persentase dari upah, dan tidak ada kenaikan persentase, kecuali plafon atas gaji menjadi Rp. 12 juta, dari semula Rp, 8.000.000.-  Diperoleh  angka besaran iuran pertahun  adalah Rp. 122 triliun.

Setelah dihitung kembali, dengan menggunakan data Juni 2019, dalam RKAT 2019 BPJS Kesehatan, dengan asumsi  kenaikan iuran PBI menjadi Rp.42.000/POPB, , dengan total peserta 222 juta jiwa, maka didapat potensi pendapatan iuran adalah Rp. 138.720.961.504.000.

Jika dikurangi dengan besaran iuran PBPU dan BP yang menunggak yaitu Rp. 12.414.599.784.000.- ( 46%), maka masih ada tersedia dana iuran sebesar Rp. 126.306.361.720.000.- ( 126 triliun lebih). Dan jika dikurangi dengan biaya operasional Rp. 4,5 triliiun, maka net iuran yang diperoleh  Rp. 121. 806.361.720.000.-

Nah... jika kita menggunakan data BPJS Kesehaan bahwa biaya manfaat pelayanan kesehatan tahun 2019 sebesar Rp. 102.020.000.000.000, maka masih ada sisa  dana dari iuran  sebesar Rp. 19.786.361.720.000.- ( 19,7 triliun lebih). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun