3. Peserta PPU yang mengalami PHK beserta keluarganya.Â
b. Ruang Perawatan kelas II bagi:Â
1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;Â
2. Prajurit dan penerima pens1un Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang lI beserta anggota keluarganya;Â
3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;Â
4. Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 3, kepala desa dan perangkat desa, clan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dengan Gaji atau Upah sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); danÂ
5. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
 c. Ruang perawatan kelas I bagi:Â
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;Â
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta anggota keluarganya;Â
3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;Â