Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kenaikan Iuran JKN, antara "Ability to Pay" dan Tunggakan

30 Agustus 2019   00:38 Diperbarui: 30 Agustus 2019   06:45 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES

Dengan jumlah peserta 223 juta, maka akan didapat total iuran per tahun adalah Rp. 122,544 Triliun. Menurut data BPJS Kesehatan potensi biaya manfaat tahun 2019 sebesar Rp. 102.02 Triliun.

Akan ada surplus sebesar Rp. 20,524 Triliun. Jumlah tersebut dapat digunakan membayar utang-utang faskes yang tertunda pembayarannya.

Kesimpulan
Pemerintah dalam hal ini Kemenkes sudah saatnya membuat kebijakan untuk menetapkan kelas standar rawat inap RS untuk peserta BPJS Kesehatan hanya satu jenis kelas saja. Hapuskan istilah kelas I. II dan III.

Di samping terkesan diskriminatif, menyulitkan RS dalam memberikan rawat inap bagi pasien JKN sesuai dengan haknya. Gunakannya saja kelas I, II, dan III  untuk pasien umum.

Perhitungan iuran dapat lebih sederhana. Untuk PBI sudah menjadi urusan pemerintah. Jumlah peserta ditambahkan sesuai data mereka yang nunggak karena ability to pay-nya yang rendah (PBPU). Jika semua yang menunggak tersebut mendapatkan PBI, dengan besaran PBI Rp 40 ribu, Pemerintah menambah Rp. 6 triliun.

Untuk non-PBI PBPU dan BP ada sekitar 19,5 juta yang harus dipastikan iuran dapat dikutip BPJS Kesehatan, dengan jumlah nominal Rp 60 ribu/POPB. Angka ini naik Rp. 9 ribu/POPB dari kelas II dan naik Rp 34 ribu/PPOB dari kelas III  saat ini.

Dengan demikian, diyakini masyarakat akan dapat memahami dan memaklumi atas kenaikan iuran yang berimbang tersebut. Kita dapat menurunkan tensi masyarakat, terutama di media sosial yang menuduh "pemerintah memeras rakyatnya" dengan kenaikan dua kali lipat.

Timbulnya kecurigaan bahwa kenaikan drastis tersebut sengaja untuk memancing emosi masyarakat. Akhirnya datang dewa penolong dari China bernama Ping An, yang siap "menyehatkan" BPJS Kesehatan.

Ungkapan-ungkapan tersebut tidak perlu terjadi dan sangat menyedihkan kita sebagai bangsa. Mari kita berpikir jernih dan menggunakan akal sehat.

Catatan: hitungan di atas, hanya simulasi saja, tetapi tentunya dapat lebih detail dihitung oleh pemerintah (Kemenkeu, DJSN, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan) dengan l akurat.

Cibubur, 29 Agusutus 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun