Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik TNI dalam Jabatan Sipil

9 Maret 2019   14:08 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:44 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara definitif tidak ada salahnya kita sampaikan pengertian militer, supaya dapat menghayati  lebih dalam tentang militer. . Militer adalah angkatan bersenjata dari suatu negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan angkatan bersenjata. Padanan kata lainnya adalah tentara atau angkatan bersenjata. Militer biasanya terdiri atas para prajurit atau serdadu.

Jadi intinya, TNI itu adalah angkatan bersenjata Indonesia yang siap berperang dengan musuh untuk menjaga NKRI.

Untuk memahami landasan hukumnya, sesuai dengan UU Nomor 34  tahun 2004, tentang TNI, pada pasal  5 dan 6 menjelaskan tentang  apa perannya,  apa fungsinya.  Norma yang tercantum dalam UU tersebut tidak lagi dipahami dengan tafsir yang berbeda.  Pasal yang memerlukan penjelasan, dijelaskan dalam penjelasan UU sebagai bagian dari UU 34/2004.

Kita baca pasal 5 tentang peran, disebutkan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

Apa itu kebijakan dan keputusan politik negara, diuraikan dalam penjelasannya yaitu: kebijakan politik pemerintah bersamasama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini harus menjadi landasan utama bahwa peran  TNI adalah alat negara di bidang pertahanan (bukan aparatur sipil negara),  yang jika ada perubahan peran  TNI, pemerintah  harus berbicara dengan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Tidak bisa begitu saja, pemerintah mengkotak-katik TNI tanpa persetujuan rakyat melalui DPR. Ini prinsip yang saya lihat tidak pernah disampaikan Presiden kepada publik. Bahkan secara sepihak  memerintahkan Panglima TNI untuk merubah UU tentang TNI.  Apakah ini pertanda bahwa semakin nyata DPR itu tinggal tulang belulang yang sisa kekuatan tangannya  hanya mencap  stempel  persetujuan  yang disodorkan pemerintah.

Secara rinci pasal 6 sudah begitu banyak ruang fungsi  yang diberikan negara kepada TNI, sebagai alat pertahanan negara.  Bahkan dalam kaitan fungsi sebagai alat pertahanan negara, TNI adalah komponen utama. 

Dengan peran dan fungsi  tersebut diatas, kita lihat apa saja ruang tugas TNI.  Tugasnya jelas terukur, untuk apa,  kepentingan siapa, dan untuk melindungi apa.

Kita baca pada pasal 7, tugasnya TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UU dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ancaman dan gangguan  terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Untuk melakukan tugas tersebut, TNI melakukan operasi militer  untuk perang dan operasi militer selain perang. 

Kalau operasi militer untuk perang kita sudah paham. . Pokoknya berperang, tentu menggunakan senjatas. Jadi memang yang diberikan hak oleh UU menggunakan senjata itu hanya TNI. Prinsipnya begitu. Jika ada diluar TNI menggunakan senjata standar perang, itu artinya sama dengan  menjadi lawan TNI.

Untuk operasi militer selain perang ada sebanyak 14 item (jenis)  tugas,  kalau dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan mendapatkan dukungan  pemerintah secara penuh, tidak akan ada istilah TNI yang jobless. Ke empatbelas  tugas sebagai berikut: 

  1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata; 
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata; 
  3. Mengatasi aksi terorisme; 
  4. Mengamankan wilayah perbatasan; 
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 
  7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya; 
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah; 
  10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 
  13. Mmembantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Namun demikian, UU TNI ini juga, memberikan kesempatan kepada prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil di lembaga tertentu yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Kenapa TNI "mengambil"  jabatan di lembaga sipil?

Kita simak apa yang dikatakan Mayor Jenderal Sisriadi (Kapuspen TNI), kepada Kompas , selasa 2/2/2019. TNI secara kelembagaan tengah mengalami persoalan. Ada kelebihan jumlah perwira menengah dan perwira tinggi. Akibatnya, banyak perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan. 

"Kelebihan yang sekarang ini memang butuh pemecahan jangka pendek," ujar Sisriadi. "Sekarang ini ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 150 orang. Memang sekarang butuh pemecahan," kata dia. 

Sisriadi mengatakan, TNI memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya. Persoalan itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun. "Artinya ada perpanjangan masa dinas perwira," kata Sisriadi.

Kita kutip lagi berita TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal TNI Letnan Jenderal M. Herindra mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga baru yang akan diisi personel tentara dalam rangka restrukturisasi TNI. Dia menuturkan beberapa kementerian lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut.

"Saat ini UU TNI itu masih dalam proses revisi, dengan menambahkan beberapa kementerian," ujar Herindra saat membacakan sambutan atas nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di acara silaturahmi dengan perwira hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.

Menurut Herindra, revisi UU TNI ini dilakukan karena ada kementerian dan lembaga baru setelah UU ini dibentuk. Hal ini, kata dia, dilakukan agar TNI dapat menempati kementerian dan lembaga tersebut secara legal dan profesional. "Misalnya Bakamla, dari dulu sudah ada personel TNI, kemudian KSP. Makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesional  perwira TNI AL sudah banyak yang di Bakamla," katanya.

Dari dua berita yang kita kutip diatas, intinya jelas, TNI membutuhkan masuk dalam jabatan sipil di lembaga sipil pemerintah, untuk menyelamatkan sekitar 500 perwira menengah pangkat Kolonel, dan 150 orang perwira tinggi, yang saat ini tidak memegang jabatan sesuai dengan pangkatnya.

Kenapa bisa terjadi?

Jawabannya juga sudah ada bahwa karena UU 34/2014, usia pensiun dari 55 tahun mnejadi 58 tahun, banyak perwira yang masa aktifnya lebih lama, dan agar gerbong tetap jalan, maka masa waktu dalam satu jabatan dipercepat 2 sampai 3 tahun. Dapat dibayangkan menumpuk di ujung, sebab formasi jabatan mengerucut ke atas, sedangkan yang harus mengisi tidak mengerucut.

Ada pendapat menarik yang disampaikan Letjen (Pur) Agus Widjojo di JawaPos.Com, awal Maret 2019. Agus menilai, wacana ini berpotensi merusak sistem atau jenjang karir PNS dalam suatu kementerian/lembaga negara.

"Tentara itu dari awal dilatih untuk melaksanakan tugas perang, kalau dia masih aktif kemudian ditugaskan pada tempatnya, tentu tak sesuai," ungkap Agus di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

"Kedua ditempat non-TNI kan ada PNS yang mengejar karir, kan kasihan mereka," sambungnya.

Agus menganggap, satu penyebab banyaknya perwira tak memiliki jabatan alias nonjob karena lemahnya manajemen personalia TNI. Sementara solusi memasukkan TNI ke dalam jabatan sipil dianggap bukan jalan keluar.

"Ketika mencari solusi untuk sebuah persoalan subsistem yang terbatas, kita jangan sampai merusak dan tanpa melihat pertimbangan sistem yang lebih besar. Karena di situ ada kepentingan-kepentingan yang harus kita jaga," jelas Agus.

Lebih lanjut, menurut Agus, salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan untuk penyelesaian masalah adalah memberikan pensiun dini kepada perwira TNI. Dengan begitu, anggota TNI bisa lebih leluasa untuk mencari pekerjaan.

"Bisakah pemerintah memberikan pensiun dini dengan segala insentif dan segala motivasinya. Kalau itu bisa diberikan maka tempat untuk berbakti di tempat yang baru akan lebih luas," ujar Agus.

"Bisa di BUMN, bisa dipemerintahan bisa di swasta, bisa di korporasi, dan bisa di mana-mana karena dia sudah bukan anggota TNI, bisa di politik pula," imbuhnya.

Kondisi objektif TNI saat ini 

Pada awal tulisan sudah diuraikan dalam UU 34/2004, tentang  TNI, bahwa cakupan peran, fungsi dan tugas TNI itu sudah jelas diatur detail. Dengan dua tugas utama yaitu operasi militer  untuk perang dan operasi militer selain perang dengan sebanyak 14 item tugas.

Menurut Forbes, saat ini Indonesia memiliki jumlah tentara aktif yang mencapai 676.500 orang, ( menurut Wikipedia, 438.410 orang)  dengan anggaran yang digunakan untuk belanja militer sebesar US$ 7,6 miliar atau sekitar Rp 99,6 triliun.

Dengan tentara aktif sekitar 438 ribu -  675 ribu orang, tentara cadangan 400 ribu orang, dan paramiliter 200 ribu, mengawal 260 juta penduduk yang berada di 17 ribu pulau, dan perbatasan antar negara yang sangat panjang baik darat maupun lautan, maupun udara, jumlah tersebut masih sangat terbatas. Walapun jumlah tersebut menempatkan urutan keenam  jumlah tentara terbanyak di dunia.

Sebagai perbandingan, Amerika tentara aktifnya, hampir 2,6 juta orang, dengan tentara cadangan 2,5 juta orang. Diikuti dengan Republik Rakyat China, dengan tentara aktif 2,25 juta dengan tentara cadangan 800 ribu, tetapi mempunyai paramiliter 1,5 juta orang!. Diikuti dengan Russia beda tipis dengan China, jumlah tentara aktifnya yaitu 2 juta orang, tentara cadangan 2,4 juta orang, dan paramiliter 1,36 juta personil. Berikutnya adalah India dengan jumlah tentara aktif 1,4 juta, tentara cadangan 1,15 juta orang, dan paramiliter 1,3 juta  personil. Urutan berikutnya (kelima), adalah Pakistan, dengan penduduk dibawah Indonesia ( 214 juta jiwa), mempunyai tentara aktif 700 ribu, tentara cadangan 528 ribu, dan paramiliter 300 ribu personil. (sumber Wikipedia)

Melihat luasnya wilayah, dan ribuan pulau, jumlah penduduk yang besar idealnya Indonesia memiliki 1 juta orang tentara aktif,  sehingga dapat menempati urutan kelima  terbesar sesudah AS, China , Russia, dan India.

Jadi dari sisi jumlah tentara aktif Indonesia, jika secara penuh melaksanakan UU 34/2004,  masih sangat terbatas. Struktur organisasi TNI yang ramping, jumlah satuan komando daerah militer, jumlah satuan batalyon dan resimen yang  terbatas, maka jelas menyulitkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang . apa lagi melaksanakan tugas operasi militer selain perang dengan 14 jenis tugas, memerlukan satuan-satuan teritorial yang juga menyesuaikan dengan satuan administrasi pemerintahan.

Sebab 14 jenis tugas operasi militer selain perang tersebut, tentu beririsan dengan masyarakat, pemerintahan, sehingga memerlukan kemampuan interaksi sosial yangh baik.  Hal tersebut ada di satuan Komado Distrik Militer, dan satuan Komando Rayon Militer.

Apa yang dilakukan selama ini seperti program TNI masuk Desa, telah berhasil membuat jalan baru, pengerasan jalan, dengan melibatkan masyarakat dan Pemda setempat.

 Kita ketahui bersama, sejak 3 tahun terakhir ini ada program Dana Desa sebesar Rp. 1 miliar perdesa pertahun  dari APBN, dan Menteri Desa PDT menyebutkan 191 ribu jalan telah dibangun.  Perlu di cek, apakah termasuk jalan yang sudah di bangun oleh program TNI masuk Desa. Sayangnya pihak Kementerian Desa dan PDT tidak lagi mengajak TNI  terlibat dalam program pembangunan jalan Desa.

Kedepan, Presiden  dapat membuat kebijakan melibatkan TNI dalam program pembangunan pedesaan melalui dana Desa. Sebab keterlibatan  TNI bersama masyarakat akan lebih efisien, dan meningkatkan  kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Saya punya pengalaman yang panjang sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial dan Sekjen Kemensos, bekerjasama dengan TNI melalui Asisten Teritorial TNI, dalam rangka melaksanakan tugas item ke 12, , adalah membangun rumah untuk eks milisi Timtim yang berada di naibonat Kupang, TTU, TTS dan Belu, sebanyak lebih 12 ribu rumah ( 2006 -- 2008).  Berjalan lancar, dengan biaya lebih murah.

Padahal sebelumnya tidak berhasil karena diberikan bahan bangunan rumah, di dorong dibangun bersama pengungsi oleh Pemda setempat. Apa yang terjadi bahan bangunannya dijual, dan para eks milisi tetap berada di pengungsian, dan meminta lagi bantuan yang sama.

Termasuk juga membangun rumah yang hancur karena konflik sosial di Poso, dapat dilakukan karena dilaksanakan oleh satuan TNI melalui Kodim setempat.

Kalau terkait bencana alam, sudah otomatis kehadiran TNI paling di depan. Terutama sebelum terbentuk BNPB, ada   Bakornas PB, Ketuanya wapres, dan Ketua Harian Menko Kesra ,  menjadikan TNI sebagai tulang punggung kegiatan Bakornas PB. Dari kalangan masyarakat Kemensos membentuk relawan bencana terlatih yaitu Tagana ( Taruna Siaga Bencana), yang tetap eksis sampai sekarang.

Dari berbagai hal yang disampaikan diatas, tugas TNI yang sangat luas, strategis, masih memerlukan prajurit yang banyak.

Saya tidak dapat memahami, jika UU 34/2004, yang diantaranya perpanjangan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun, menyebabkan menumpuknya perwira pangkat Kolonel dan perwira tinggi nonjob. Berarti ada yang salah dalam mengelola manajemen personil TNI.

Bacaan saya, , dengan UU Nomor 34/2004, seharusnya yang dilakukan  bukan restrukturisasi, tetapi pengembangan organisasi untuk meluaskan jaringan satuan tempur dan satuan teritorial. Kenapa tidak segera dilakukan pembentukan Kodam-Kodam di setiap Provinsi, Kodim di setiap Kabupaten/Kota, seperti Polri. Ratio satuan batalyon, resimen, skuadron, pangkalan-pangkalan Angkatan Laut, Komando Wilayah Pertahanan, tentu menjadi kebutuhan.

Operasi militer selain peang dengan 14 item tugas, jelas semuanya berkaitan dengan interaksi sosial TNI dengan rakyatnya, karena TNI lahir dari rakyat, dan punya tanggungjawab menjaga NKRI, Pancasila dan UU dasar 1945. Tugas selain perang tersebut tidak termasuk POLITIK. Sebab politik TNI adalah politik negara. Apa itu politik negara, sudah jelas yaitu kebijakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Dengan pengembangan struktur organisasi dan satuan-satuan tempur dan teritorial, tidak akan terjadi 500 Kolonel, dan 150 perwira tinggi nonjob. Jumlah tersebut sanga besar, mungkin terbesar se-dunia.

Menjadi tidak logis, dan terkesan tidak fair, jika solusi yang ditempuh dengan menempatkan mereka-mereka yang nonjob tersebut "mengambil" jabatan sipil di lembaga pemerintahan (Kementerian dan Badan). Seperti kata Letjen (Pur) Agus Widjojo Gubernur Lembhanas, jika hal tersebut dilakukan akan menggusur karier ASN. Dan hal tersebut tentu tidak baik.

Pertanyaannya kenapa yang di incer jabatan di Kementerian Sipil?.

Sebagai perwira aktif Brigjen maupun Kolonel, jika bintang satu akan dapat menduduki jabatan eselon 1, dan Kolonel jabatan eselon 2. Banyak yang tidak  mengetahui, bahwa di jabatan sipil (ASN), jika eselon 1, remunerasinya bisa mencapai 23 s/d 25 juta perbulan. Dengan tunjangan jabatan Rp. 5 juta, maka akan mendapat sekitar 28 s/d 30 juta perbulan di luar gaji. Mendapat Jaminan Kesehatan VVIP. (Bukan kartu JKN loh).

Pendapat Agus Widjojo benar, akan terjadi situasi frustasi dikalangan ASN yang sudah meniti karier berpuluh tahun di kementerian, tiba-tiba saat hendak mencapai puncak karier eselon 1, di isi Jenderal TNI. Itu namanya kembali ke zaman Orde baru. Dan melanggar UU 34/2004.

Tidak habis pikir kedua, adalah untuk mengakomodir 500 Kolonel, dan 150 perwira tinggi, diusulkan perubahan UU 34/2004. Pimpinan TNI yang tidak siap melakukan pengembangan organisasi, solusinya UU diperbaiki untuk dapat masuk kelembagaan  sipil.  Suatu langkah yang mencederai akal sehat, dan banyak di protes berbagai pihak hari-hari ini.

Bagaimana solusinya?

Untuk jangka pendek, mengatasi 500 personil Kolonel, dan 150 perwira tinggi yang nonjob, ada beberap alternatif:

  • Tawarkan mereka pensiun dipercepat. Kompensasi nya diberikan Golden Shake Hands. Besarannya misalnya bagi perwira tinggi Rp. 1,5 miliar dan Kolonel Rp. 1 miliar per orang.  Total dana dibutuhkan sebesar Rp. 725 miliar. Uang sejumlah tersebut equal dengan sepanjang 1,5 KM LRT yang dibangun.
  • Uang tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan bisnis, berkebun, atau kegiatan  lainnya yang produktif, sehingga standar kehidupannya tetap terjaga di masa  pensiunnya.
  • Jenderal-Jenderal purnawirawan yang selama ini sudah sukses dalam dunia bisnis, ajak mereka yang pensiun dini dalam bisnis mereka, dan di latih untuk membuka usaha bisnis baru dengan bimbingan para Jenderal purnawirawan yang sudah berhasil.
  • Tempatkan mereka yang pensiun dini sebagai Komisaris di BUMN.. Dari pada di isi pejabat-pejabat eselon 1, yang pasti tidak fokus dan sekedar mengambil tambahan pendapatan.
  • Setelah pensiun dini, jika umur memungkinkan silahkan ikut biding eselon 1 di kementerian yang sesuai. Jika usia masih 55 tahun, masih ada masa kerja 5 tahun lagi.
  • Jika ada bakat politik, silahkan masuk partai. Berkarir di partai yang diminati. Sebagai pensiunan TNI dengan semangat sapta marga dan sumpah prajurit, dapat mewarnai partai menjadi partai yang berada di garda terdepan  mengawal NKRI, Pancasila, UUD 1945.

Untuk jangka panjang, adalah perlu dihitung betul formasi satuan, struktur organisasi, dikaitkan dengan jenjang kepangkatan, sehingga terjadi pergerakan organisasi yang dinamis, sustain, kokoh, solid, terbuka dan non diskriminatif.

Seorang prajurit, saat masuk dinas militer (TNI),  dengan pangkat tertentu, dan pendidikan tertentu, serta mengikuti pelatihan tertentu, dan kegiatan operasi militer tertentu, sudah dapat meramalkan saat pensiun mendapat pangkat dan jabatan terakhir tertentu. Selamat bertugas TNI

DR. Chazali H.Situmorang, (Pemerhati Kebijakan Publik-Dosen FISIP UNAS)
Cibubur, 9 Maret 2019
Silahkan share jika bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun