Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik TNI dalam Jabatan Sipil

9 Maret 2019   14:08 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:44 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa bisa terjadi?

Jawabannya juga sudah ada bahwa karena UU 34/2014, usia pensiun dari 55 tahun mnejadi 58 tahun, banyak perwira yang masa aktifnya lebih lama, dan agar gerbong tetap jalan, maka masa waktu dalam satu jabatan dipercepat 2 sampai 3 tahun. Dapat dibayangkan menumpuk di ujung, sebab formasi jabatan mengerucut ke atas, sedangkan yang harus mengisi tidak mengerucut.

Ada pendapat menarik yang disampaikan Letjen (Pur) Agus Widjojo di JawaPos.Com, awal Maret 2019. Agus menilai, wacana ini berpotensi merusak sistem atau jenjang karir PNS dalam suatu kementerian/lembaga negara.

"Tentara itu dari awal dilatih untuk melaksanakan tugas perang, kalau dia masih aktif kemudian ditugaskan pada tempatnya, tentu tak sesuai," ungkap Agus di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

"Kedua ditempat non-TNI kan ada PNS yang mengejar karir, kan kasihan mereka," sambungnya.

Agus menganggap, satu penyebab banyaknya perwira tak memiliki jabatan alias nonjob karena lemahnya manajemen personalia TNI. Sementara solusi memasukkan TNI ke dalam jabatan sipil dianggap bukan jalan keluar.

"Ketika mencari solusi untuk sebuah persoalan subsistem yang terbatas, kita jangan sampai merusak dan tanpa melihat pertimbangan sistem yang lebih besar. Karena di situ ada kepentingan-kepentingan yang harus kita jaga," jelas Agus.

Lebih lanjut, menurut Agus, salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan untuk penyelesaian masalah adalah memberikan pensiun dini kepada perwira TNI. Dengan begitu, anggota TNI bisa lebih leluasa untuk mencari pekerjaan.

"Bisakah pemerintah memberikan pensiun dini dengan segala insentif dan segala motivasinya. Kalau itu bisa diberikan maka tempat untuk berbakti di tempat yang baru akan lebih luas," ujar Agus.

"Bisa di BUMN, bisa dipemerintahan bisa di swasta, bisa di korporasi, dan bisa di mana-mana karena dia sudah bukan anggota TNI, bisa di politik pula," imbuhnya.

Kondisi objektif TNI saat ini 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun