Pendapat Agus Widjojo benar, akan terjadi situasi frustasi dikalangan ASN yang sudah meniti karier berpuluh tahun di kementerian, tiba-tiba saat hendak mencapai puncak karier eselon 1, di isi Jenderal TNI. Itu namanya kembali ke zaman Orde baru. Dan melanggar UU 34/2004.
Tidak habis pikir kedua, adalah untuk mengakomodir 500 Kolonel, dan 150 perwira tinggi, diusulkan perubahan UU 34/2004. Pimpinan TNI yang tidak siap melakukan pengembangan organisasi, solusinya UU diperbaiki untuk dapat masuk kelembagaan  sipil.  Suatu langkah yang mencederai akal sehat, dan banyak di protes berbagai pihak hari-hari ini.
Bagaimana solusinya?
Untuk jangka pendek, mengatasi 500 personil Kolonel, dan 150 perwira tinggi yang nonjob, ada beberap alternatif:
- Tawarkan mereka pensiun dipercepat. Kompensasi nya diberikan Golden Shake Hands. Besarannya misalnya bagi perwira tinggi Rp. 1,5 miliar dan Kolonel Rp. 1 miliar per orang. Â Total dana dibutuhkan sebesar Rp. 725 miliar. Uang sejumlah tersebut equal dengan sepanjang 1,5 KM LRT yang dibangun.
- Uang tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan bisnis, berkebun, atau kegiatan  lainnya yang produktif, sehingga standar kehidupannya tetap terjaga di masa  pensiunnya.
- Jenderal-Jenderal purnawirawan yang selama ini sudah sukses dalam dunia bisnis, ajak mereka yang pensiun dini dalam bisnis mereka, dan di latih untuk membuka usaha bisnis baru dengan bimbingan para Jenderal purnawirawan yang sudah berhasil.
- Tempatkan mereka yang pensiun dini sebagai Komisaris di BUMN.. Dari pada di isi pejabat-pejabat eselon 1, yang pasti tidak fokus dan sekedar mengambil tambahan pendapatan.
- Setelah pensiun dini, jika umur memungkinkan silahkan ikut biding eselon 1 di kementerian yang sesuai. Jika usia masih 55 tahun, masih ada masa kerja 5 tahun lagi.
- Jika ada bakat politik, silahkan masuk partai. Berkarir di partai yang diminati. Sebagai pensiunan TNI dengan semangat sapta marga dan sumpah prajurit, dapat mewarnai partai menjadi partai yang berada di garda terdepan  mengawal NKRI, Pancasila, UUD 1945.
Untuk jangka panjang, adalah perlu dihitung betul formasi satuan, struktur organisasi, dikaitkan dengan jenjang kepangkatan, sehingga terjadi pergerakan organisasi yang dinamis, sustain, kokoh, solid, terbuka dan non diskriminatif.
Seorang prajurit, saat masuk dinas militer (TNI), Â dengan pangkat tertentu, dan pendidikan tertentu, serta mengikuti pelatihan tertentu, dan kegiatan operasi militer tertentu, sudah dapat meramalkan saat pensiun mendapat pangkat dan jabatan terakhir tertentu. Selamat bertugas TNI
DR. Chazali H.Situmorang, (Pemerhati Kebijakan Publik-Dosen FISIP UNAS)
Cibubur, 9 Maret 2019
Silahkan share jika bermanfaat.