Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik TNI dalam Jabatan Sipil

9 Maret 2019   14:08 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:44 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Padahal sebelumnya tidak berhasil karena diberikan bahan bangunan rumah, di dorong dibangun bersama pengungsi oleh Pemda setempat. Apa yang terjadi bahan bangunannya dijual, dan para eks milisi tetap berada di pengungsian, dan meminta lagi bantuan yang sama.

Termasuk juga membangun rumah yang hancur karena konflik sosial di Poso, dapat dilakukan karena dilaksanakan oleh satuan TNI melalui Kodim setempat.

Kalau terkait bencana alam, sudah otomatis kehadiran TNI paling di depan. Terutama sebelum terbentuk BNPB, ada   Bakornas PB, Ketuanya wapres, dan Ketua Harian Menko Kesra ,  menjadikan TNI sebagai tulang punggung kegiatan Bakornas PB. Dari kalangan masyarakat Kemensos membentuk relawan bencana terlatih yaitu Tagana ( Taruna Siaga Bencana), yang tetap eksis sampai sekarang.

Dari berbagai hal yang disampaikan diatas, tugas TNI yang sangat luas, strategis, masih memerlukan prajurit yang banyak.

Saya tidak dapat memahami, jika UU 34/2004, yang diantaranya perpanjangan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun, menyebabkan menumpuknya perwira pangkat Kolonel dan perwira tinggi nonjob. Berarti ada yang salah dalam mengelola manajemen personil TNI.

Bacaan saya, , dengan UU Nomor 34/2004, seharusnya yang dilakukan  bukan restrukturisasi, tetapi pengembangan organisasi untuk meluaskan jaringan satuan tempur dan satuan teritorial. Kenapa tidak segera dilakukan pembentukan Kodam-Kodam di setiap Provinsi, Kodim di setiap Kabupaten/Kota, seperti Polri. Ratio satuan batalyon, resimen, skuadron, pangkalan-pangkalan Angkatan Laut, Komando Wilayah Pertahanan, tentu menjadi kebutuhan.

Operasi militer selain peang dengan 14 item tugas, jelas semuanya berkaitan dengan interaksi sosial TNI dengan rakyatnya, karena TNI lahir dari rakyat, dan punya tanggungjawab menjaga NKRI, Pancasila dan UU dasar 1945. Tugas selain perang tersebut tidak termasuk POLITIK. Sebab politik TNI adalah politik negara. Apa itu politik negara, sudah jelas yaitu kebijakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Dengan pengembangan struktur organisasi dan satuan-satuan tempur dan teritorial, tidak akan terjadi 500 Kolonel, dan 150 perwira tinggi nonjob. Jumlah tersebut sanga besar, mungkin terbesar se-dunia.

Menjadi tidak logis, dan terkesan tidak fair, jika solusi yang ditempuh dengan menempatkan mereka-mereka yang nonjob tersebut "mengambil" jabatan sipil di lembaga pemerintahan (Kementerian dan Badan). Seperti kata Letjen (Pur) Agus Widjojo Gubernur Lembhanas, jika hal tersebut dilakukan akan menggusur karier ASN. Dan hal tersebut tentu tidak baik.

Pertanyaannya kenapa yang di incer jabatan di Kementerian Sipil?.

Sebagai perwira aktif Brigjen maupun Kolonel, jika bintang satu akan dapat menduduki jabatan eselon 1, dan Kolonel jabatan eselon 2. Banyak yang tidak  mengetahui, bahwa di jabatan sipil (ASN), jika eselon 1, remunerasinya bisa mencapai 23 s/d 25 juta perbulan. Dengan tunjangan jabatan Rp. 5 juta, maka akan mendapat sekitar 28 s/d 30 juta perbulan di luar gaji. Mendapat Jaminan Kesehatan VVIP. (Bukan kartu JKN loh).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun