Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik TNI dalam Jabatan Sipil

9 Maret 2019   14:08 Diperbarui: 12 Maret 2019   07:44 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Kalau operasi militer untuk perang kita sudah paham. . Pokoknya berperang, tentu menggunakan senjatas. Jadi memang yang diberikan hak oleh UU menggunakan senjata itu hanya TNI. Prinsipnya begitu. Jika ada diluar TNI menggunakan senjata standar perang, itu artinya sama dengan  menjadi lawan TNI.

Untuk operasi militer selain perang ada sebanyak 14 item (jenis)  tugas,  kalau dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan mendapatkan dukungan  pemerintah secara penuh, tidak akan ada istilah TNI yang jobless. Ke empatbelas  tugas sebagai berikut: 

  1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata; 
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata; 
  3. Mengatasi aksi terorisme; 
  4. Mengamankan wilayah perbatasan; 
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 
  7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya; 
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah; 
  10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 
  13. Mmembantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Namun demikian, UU TNI ini juga, memberikan kesempatan kepada prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil di lembaga tertentu yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Kenapa TNI "mengambil"  jabatan di lembaga sipil?

Kita simak apa yang dikatakan Mayor Jenderal Sisriadi (Kapuspen TNI), kepada Kompas , selasa 2/2/2019. TNI secara kelembagaan tengah mengalami persoalan. Ada kelebihan jumlah perwira menengah dan perwira tinggi. Akibatnya, banyak perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan. 

"Kelebihan yang sekarang ini memang butuh pemecahan jangka pendek," ujar Sisriadi. "Sekarang ini ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 150 orang. Memang sekarang butuh pemecahan," kata dia. 

Sisriadi mengatakan, TNI memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya. Persoalan itu muncul sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU TNI, terdapat perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 58 tahun. "Artinya ada perpanjangan masa dinas perwira," kata Sisriadi.

Kita kutip lagi berita TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal TNI Letnan Jenderal M. Herindra mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga baru yang akan diisi personel tentara dalam rangka restrukturisasi TNI. Dia menuturkan beberapa kementerian lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut.

"Saat ini UU TNI itu masih dalam proses revisi, dengan menambahkan beberapa kementerian," ujar Herindra saat membacakan sambutan atas nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di acara silaturahmi dengan perwira hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.

Menurut Herindra, revisi UU TNI ini dilakukan karena ada kementerian dan lembaga baru setelah UU ini dibentuk. Hal ini, kata dia, dilakukan agar TNI dapat menempati kementerian dan lembaga tersebut secara legal dan profesional. "Misalnya Bakamla, dari dulu sudah ada personel TNI, kemudian KSP. Makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesional  perwira TNI AL sudah banyak yang di Bakamla," katanya.

Dari dua berita yang kita kutip diatas, intinya jelas, TNI membutuhkan masuk dalam jabatan sipil di lembaga sipil pemerintah, untuk menyelamatkan sekitar 500 perwira menengah pangkat Kolonel, dan 150 orang perwira tinggi, yang saat ini tidak memegang jabatan sesuai dengan pangkatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun