Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tata Kelola Obat dalam Sorotan KPK

1 Februari 2019   01:20 Diperbarui: 1 Februari 2019   13:32 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Potensi masalah obat JKN

Dari kajian KPK terkait Tata Kelola Obat JKN yang telah banyak diuraikan diatas, pihak KPK menyoroti beberapa  simpul  sebagai potensi masalah dalam tata kelola obat dalam JKN,  bahkan mungkin juga sudah terjadi moral hazard dan fraud yang jika tidak segera diselesaikan akan menjadi persoalan hukum.

Pertama; Ketidak sesuai FORNAS dan e-catalogue. Hal ini terkait dengan tidak semua item obat Fornas ditampilkan di e-catalogue, dan sebaliknya terdapat obat yang tidak masuk Fornas muncul di e-catalogue.

Kondisi tersebut tentu berakibat pada tidak ada kepastian, dan tidak adanya acuan referensi harga untuk BPJS Kesehatan dalam membayar klaim obat, dan berakibat Faskes kesulitan untuk pengadaan obat. Bagi Kemenkes juga mengalami kesulitan dan tidak ada dasar berpijak untuk  mengevaluasi kebijakan pengadaan obat JKN yang secara tersistem sudah disusun.

Kita tidak memahami apa kesulitan Kemenkes agar mempercepat  proses penetapan obat Fornas  berikut data pendukung sehingga e-catalogue dapat diakses awal tahun. Optimalkan Tim Fornas bekerja, jangan ada kepentingan  lain yang bermain. 

Di samping itu harus diupayakan seluruh item Fornas masuk ke dalam e-catalogue jangan di angsur-angsur akan menyulitkan Faskes. Jika tidak hal ini akan menyulitkan untuk menentukan harga obat sebagai referensi untuk obat Fornas yang belum tayang di e-catalogue, setelah proses pengadaan e-catalogue obat selesai dilaksanakan LKPP. Disinilah peluang Fraud bisa terjadi.

Kedua; Aturan perubahan FORNAS berlaku surut melanggar asas kepastian hukum. Adendum Fornas 2015 berdasrkan KMK Nomor HK.02.02/Menkes/137/2016 diterbitkan tanggal 18 Februari 2016, tetap diberlakukan surut sejak tanggal 1 Januari 2016. Pada adendum terjadi penambahan, pengurangan item dan perubahan restriksi yang berpotensi merugikan stakeholder terkait. 

Kita banyak mendapatkan keluhan RS maupun apotik yang melayani JKN karena gagal klaim. Faskes yang terlanjur memberikan obat yang ternyata sudah dikeluarkan dari Fornas atau karena memberikan obat yang berubah retriksinya, khususnya untuk obat sitostika yang dibayar di luar paket INA CBGs. 

Atau malah terjadi sebaliknya RS menjadi dapat mengajukan klaim kembali yang seharusnya tidak bisa dilakukan karena item obat yang sudah keluar dari Fornas muncul lagi. Asas kepastian hukum itu adalah ; hukum tidak berlaku surut agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun. Pihak Kemenkes harus membuka diri soal ini. 

Tidak perlu sampai menjadi hasil kajian KPK. Kalau disadari memang ada kekeliruan segera diperbaiki. Jangan sempat heboh. Saya  juga sempat mendapatkan keluhan sejawat Apoteker yang klaim obatnya tidak dapat dibayar BPJS Kesehatan karena PMK ini.

Ketiga; Tidak akuratnya Rencana Kebutuhan Obat (RKO)  sebagai dasar pengadaan e-catalogue. Dari data yang diperoleh, ternyata tidak semua Dinkes terutama Faskes (RS, Apotik) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menyampaikan RKO kepada Kemenkes sebagai dasar pengadaan obat e-catalogue.  Bayangkan penyampaian RKO 2016, RS Pemerintah 52%, RS swasta 2%, dan apotik PRB 15%. Belum lagi data RKO yang ada menyimpang/melenceng jauh dari realisasi belanja, hanya mencapai 30-40%.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun