Besaran Urun Biaya untuk rawat inap, sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBGs setiap kali melakukan rawat inap; atau  paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pembahasan
Ada tiga persoalan penting  yang ingin saya sampaikan, terkait soal Urun Biaya JKN.
Persoalan pertama adalah terkait aspek regulasi. UU SJSN memberi amanat bahwa terkait Urun Biaya JKN, Â cukup dan harus tuntas diatur dan dapat dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Kenyataannya Peraturan Presiden Nomor 82 taun 2018, dalam Pasal  80 dan 81, mendeliver lebih lanjut secara teknis kepada Menteri dalam bentuk Praturan Menteri Kesehatan.
Menkes  menerbitkan Permenkes 51 Tahun 20128, yang isinya sangat detail mengatur jenis pelayanan yang potensi menimbulkan penyalahgunaan, dan besarnya Urun Biaya yang berlaku secara nasional  dengan  mekanisme yang lebih tepat disebut rumit dan bertele-tele.
Persoalan kedua adalah Permenkes ini, tidak menangkap semangat yang tercantum pada penjelasan Pasal 22 ayat (2), yang dikutip utuh : "Jenis pelayanan dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moral hazard ( sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta) Â misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik".Â
Dari penjelasan ini  sebenarnya sudah sangat jelas  yang dikenakan Urun Biaya adalah mencakup tiga hal; yaitu pemberian obat yang sifatnya suplemen ( bukan untuk terapis), pemeriksaan diagnostik  dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.
Hal-hal yang terkait  dengan kebutuhan medik  ( pengobatan, pemeriksaan, dan tindakan) seharusnya  sudah diatur dalam PNPK ( Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) , PPK ( Panduan Praktek Klinis), SOP ( Standar Operasional Pelayanan)  dan CP (Clinical Pathway).
Sederhananya jika pemeriksaan (diagnostik),  tindakan dan pengobatan tidak sesuai dengan kebutuhan medik, dikenakan Urun Biaya. Oleh karena itu sangat tepat jika  besarnya Urun Biaya diserahkan ke masing-masing Rumah Sakit sesuai dengan tarif resmi yang berlaku di faskes tersebut, diluar paket Ina-CBGs yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.  Â
Lihat Pasal 24 ayat (1) UU SJSN, menegaskan bahwa  besarnya pembayaran kepada faskes untuk setiap wilayah ditetapkan  berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes diwilayah tersebut ( untuk kepentingan faskes).