Namun, meningkatkny kasus korupsi kepala desa, mengindikaskan ada yang salah dalam tata kelola dana desa, terutama di sistem pengawasana, mulai dari perencanaan, imlementasi dan monitoring. Pada titik ini, kami melihat fungsi BPD dan inspektorat kabupaten belum optimal. Ini justru butuh atensi lebih dalam wacana revisi UU Desa.
Ada desakan agar pemerintah memasukan usulan itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dengan kata lain, perlu diakomodir dalam Prolegnas 2023. Bila demikian maka Undang-Undang (UU) Desa perlu direvisi. Sejauh mana peluang wacana ini menjadi kenyataan?
Belajar dari sejumlah kebijakan/UU beberapa tahun ini, peluangnya sangat besar jika semua fraksi di DPR setuju. Apalagi sudah ada lampu hijau dari Presiden. Tapi bagi kami, jika ini menjadi kenyataan, kita justru mematikan api demokrasi di level desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H