Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Potret Buruk Tata Kelola Kebijakan Publik (Wawancara Khusus Direktur Eksekutif KPPOD)

25 Januari 2023   15:40 Diperbarui: 25 Januari 2023   15:48 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Armand Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD (foto Armand Suparman)

Ada usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang sampai 9 tahun atau tiga periode. Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) bahkan sudah menggelar aksi di depan gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 dalam rangka menyuarakan aspirasi tersebut. Bisa dijelaskan regulasi yang ada saat ini dan perubahan dimaksud?

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 6 /2014, Kepala desa memegang jabatan selama enam tahum terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat tiga kali masa jabatan secara berturut atau tidak secara berturut-turut. Artinya, kades berpotensi menjabat selama 18 tahun (jika mendapat kepercayaan masyarakat desa).

Banyak alasan di balik usulan tersebut. Misalnya, efek konflik saat suksesi yang kadang melibatkan kerabat dekat sehingga waktu efektif untuk bekerja menjadi singkat. Lalu, masa bakti saat ini dirasa kurang cukup untuk menjalankan berbagai program lantaran diganggu oleh berbagai kepentingan konfliktual yang bisa memakan cukup waktu. Bagaimana Anda menanggapi hal ini?

Polarisasi masyarakat pasca-pemilihan, mulai dari level desa sampai kabupaten/kota/provinsi sudah menjadi cerita klasik. Bahkan, polarisasi pasca pilgub DKI Jakarta masih dirasakan sampai sekarang. Lantas, kita mengusulkan perpanjangan masa jabatan bupati/walikota/gubernur? Tentu tidak.

Usulan ini menurut kami, bagian dari upaya menutup kelemahan kades selama ini. Pertama, polarisasi yang berkepanjangan sesungguhnya menggambarkan rendahhnya kapasitas management konflik dari kepala desa.

Kedua, Kades punya RPJMDes dan RKPDes. Dokumen-dokumen ini merupakan buah perencanaan bersama yang matang sekaligus realistis dan dibahas-disetujui bersama masyarakat dan penyelenggara pemerintahan desa. Artinya, sudah terukur kebutuhan dan tindak efektivitas implementasinya dalam satu tahun anggaran. Jika tidak bisa direalisasikan, artinya ada yang salah dengan kemampuan kepala desa dalam menyusun dokumen perencanaan dan merealisasinya.

Lebih dari itu, justru dengan masa jabatan sembilan tahun, potensi konflik di masa depan justru semakin membesar. Karena setiap cakades dan para pendukungnya pasti berupaya dengan segala macam cara memenangkan kontestasi untuk mengamankan jabatan/kepentingan selama 9 tahun ke depan.

Lampu hijau Jokowi

Presiden Jokowi, melansir pernyataan Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko (Kompas.com, 17/1/2023), menganggap usulan tersebut masuk akal. Namun, ada yang menduga di balik lampu hijau Jokowi terkandung muatan politik tertentu. Bagaimana Anda membaca arah dukungan Jokowi dalam hal ini?

Kami melihat para kepala desa dan politisi di Jakarta memanfaatkan momentum tahun politik ini untuk saling bersimbiosis mutualisme. Kepala desa di 70 puluh ribuan desa merupakan aktor kunci untuk mengamankan kepentingan jelang 2024. Ini merupakan pasar potensial yang bisa dikapitalisasi oleh para politisi (partai politik). Di sisi yang lain, kades memanfaatkan posisi tawar itu untuk meng-golkan hasrat berkuasa lebih lama lagi (lebih dari 6 tahun).

Di satu sisi, usulan itu cukup menuai respon positif. Si sisi lain, sejatinya perlu kajian serius dan mendalam dengan melibatkan semua pihak, baik di tingkat juklak dan juknis. Perlu implementasi utuh dan komprehensif nantinya. Tambahan lagi, karakteristik desa-desa di Indonesia sangat beragam dan periode pemilihan pun tak seragam. Bagaimana Anda melihat ketegangan ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun