Usulan penambahan masa jabatan kades berikut dukungan politisi (partai politik) menggarisbawahi buruknya tata kelola kebijakan publik kita. Sudah banyak contoh beberapa tahun terakhir: polemik revisi UU KPK, UU Ciptakter, KUHP, dll.
Mengapa buruk? Pertama, para policy maker, terutama DPR dan menteri yang berasal partai politik, cerdik memanfaatkan situasi atau mengkondisikan situasi tertentu untuk menerbitkan kebijakan secara instan.
Kedua, proses kebijakan tidak akuntabel, nir-transparan dan minim partisipasi publik.
Jika mau sistematis dan akuntabel, usulan perpanjangan masa jabatan kades, semestinya dimulai dari kajian sistematis, ada daftar inventarisasi masalah (DIM), kemudian dilempar dan dibahas bersama publik. Kami menduga dengan respon positif dari para policy maker di Pusat terkait masa jabatan 9 tahun ini, dokumen ilmiah terkait semisal naskah akademik dan DIM akan "disesuaikan" untuk memuluskan realisasi usulan ini.
Desa adalah ujung tombak pembangunan. Wakil Menteri Desa, Budie Arie lugas menyebut masa depan Indonesia ada di desa. Perpanjangan masa jabatan Kades akan dengan sendirinya memberi dampak positif pada hal tersebut?
Variabel determin percepatan pembangunan desa adalah pertama, di level desa, kualitas tata kelola, mulai dari perencanaan, penganggaran, kebijakan, kelembagaan, dan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Kedua, di level supra-desa, penguatan binwas kab/kota/provinsi terhadap desa. Selama kedua aras ini, tidak mendapatkan perbaikan, desa sebagai ujung tombal pembangunan hanya akan menjadi slogan kosong.
Matikan Api Demokrasi
Saat ini, kue anggaran pembangunan yang disalurkan ke desa-desa tidak sedikit. Malahan ada anggapan presentase 2,56 persen dari APBN untuk dana desa itu masih sangat kecil. Dianggap tak sebanding luas wilayah Indonesia yang 91 persen adalah desa dan 85,1 persen penduduk menetap di sana. Bagaimana evaluasi sejauh ini dan kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan itu?
Pertama, jika melihat kinerja desa di Indeks Desa Membangun beberapa tahun, ada peningkatan level desa, mulai dari sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju sampai level mandiri. Artinya, dana desa memberikan kontribusi yang positif.
Kedua, meski masih ada gap besar dengan kemiskinan perkotaan, tingkat kemiskian pedesaan menurun. Kami juga melihat ini tak bisa dilepaskan dari hasil pemanfaatan desa. Begitu juga terkati peningkatan kualitas infrastrktur di desa, ada perbaikan.