Patut diketahui ada dua formulir bukti potong yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk karyawan yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Formulir ini akan menjadi dokumen yang digunakan saat melapor pajak.
Selain itu, ada tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi yang harus diketahui. Ada formulir 1770 untuk wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
Formulir 1770 SS untuk perorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
Serta Formulir 1770 S untuk mereka yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih atau memiliki pekerjaan sampingan.
Ketiga, tampilan isi dalam website cukup ramah di mata. Bila tidak ada kepentingan yang lain, selanjutnya klik menu "lapor" lalu memilih menu pengisian SPT secara elektronik.
Pilihan mengisi langsung di situs web sangat membantu. Langsung saja klik menu "e-filling."
Arsip pengisian di tahun lalu bakal sangat membantu. Kita hanya perlu mengubah riwayat harta, utang, dan pendapatan di tahun tersebut.
Pada bagian "Formulir SPT" akan ada pilihan penting di bagian terakhir, setelah beberapa pertanyaan apakah kita menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apakah penghasilan bruto selama setahun kurang dari Rp 60 juta.
Agar lebih mudah kita bisa memilih "dengan bentuk formulir", alih-alih "dengan panduan" atau "dengan upload SPT."
Selanjutnya diarahkan ke menu pengisian formulir. Dimulai dengan tahun pajak, lalu status SPT. Pilihlah opsi "normal" ketimbang "pembetulan" yang digunakan untuk membetulkan kesalahan dari laporan SPT sebelumnya.