Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sudahkah Anda Melapor SPT Pajak Tahunan? Ini Tips bagi Kalangan "Deadliner" Garis Keras

30 Maret 2022   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2022   03:02 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, deadline pengisian adalah 31 Maret. Tidak ada hukuman bagi yang mengisinya sebulan, sehari, atau beberapa jam sebelum batas akhir.

Hukuman menanti mereka yang tidak atau terlambat melapor. Ada denda keterlambatan. Besarannya, mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Artinya, melansir klikpajak.id "besar tarif sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif tertantung suku bunga Bank Indonesia."

Waktu pengisian tidak banyak lagi. Tak perlu lagi berpanjang-panjang membicarakan regulasi dan tetek-bengeknya. Yang perlu dilakukan buka website dan isi.

Bagaimana pengalaman saya mengisi SPT PPh menjelang tenggat? Bagi mereka yang belum mengisi, masih ada tenggang yang cukup.

Agar proses lebih mudah beberapa hal ini sekiranya perlu diantisipasi.

Pertama, mereka yang pernah mengisi, pastikan masih menyimpan NPWP berikut kata sandi. Bila lupa kata sandi masih ada jalan keluar melalui petunjuk yang ada di https://djponline.pajak.go.id/.

Para wajib pajak baru, mengandaikan sudah menerima email aktivasi, pun bisa mendaftar di website tersebut.

Selanjutnya, informasi pendaftaran itu bisa disimpan baik-baik untuk keperluan pengisian di tahun berikutnya.

Bagi yang enggan menghafal NPWP yang 15 digit itu, baiknya diketik dan disimpan bersama kata sandi. Nanti bisa di-copy-paste dengan mudah untuk berbagai keperluan.

Tangkapan layar dari http://djponline.pajak.go.id/
Tangkapan layar dari http://djponline.pajak.go.id/
Kedua, wajib pajak yang berstatus pekerja atau karyawan pasti menerima bukti potong. Ini merupakan bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan perusahaan tempat wajib pajak bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun