Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pesawat "Delay", Apa yang Pantas Penumpang Lakukan?

5 April 2018   07:25 Diperbarui: 20 Januari 2022   19:37 2920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi penumpang/dokpri

Namun terkadang, penumpang terpaksa menunjukkan ekspresi tak diinginkan karena informasi yang diharapkan tidak diberikan pada waktunya, atau tidak diberikan sama sekali. Hal seperti ini pernah bahkan sudah jamak terjadi.

Banyak pihat terlibat dalam dunia penerbangan salah satunya petugas keamanan/dokpri
Banyak pihat terlibat dalam dunia penerbangan salah satunya petugas keamanan/dokpri
Tidak sampai di situ, calon penumpang pun perlu tahu kompensasi seperti apa yang diperoleh saat delay. PM 89 itu telah menerangkan dengan cukup rinci kompensasi yang diperoleh penumpang tergantung pada kategori delay. Hak-hak yang diperoleh penumpang itu mulai dari kompensasi hingga ganti rugi dengan besaran sesuai kategori keterlambatan.

Di sini terdapat enam kategori delay mulai dari keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan, keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box), keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meals), keterlambatan 181 menit sampai 240 meniit dengan kompensasi minuman, makanan ringan dan makanan berat. 

Selanjutnya, keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000 hingga membatalkan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan selanjutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund.

Kedua, bila terjadi delay penumpang perlu melaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sosial media atau pusat informasi 151. Tujuannya agar pihak dimaksud bisa menurunkan inspektur untuk memeriksa apa penyebab terjadinya delay.

Selain alasan cuaca dan hal tak terduga, delay seharusnya tidak terjadi karena kelalaian maskapai. Persiapan yang matang mulai dari pesawat hingga sumber daya manusia (seperti petugas bandara dan pilot) harus dilakukan secara baik. 

Perusahaan pengelola moda transportasi harus menyediakan armada yang cukup dan layak saat mengangkut penumpang. Setiap subsistem dalam penyelenggaraan angkutan itu harus berjalan sinergis karena bila mengalami masalah pada salah satu bagian akan berdampak pada bagian lainnya. Ia tak ubahnya efek bola salju.

Tidak hanya dari pihak pengelola moda transportasi, untuk menunjang kelancaran penerbangan campur tangan penumpang pun sangat dituntut. Untuk sebuah penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman ("Selamanya") dibutuhkan kerja sama yang baik dari para penumpang yakni menjalankan semua ketentuan dan prosedur penerbangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi penumpang/dokpri
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi penumpang/dokpri
Akhirnya ada satu hal penting yang patut dibanggakan dari dunia penerbangan Indonesia selama 2017. Seperti dikatakan Dirjen Perhubungan Udara,  DR. Ir. Agus Santoso, M.Sc saat membuka acara Sobat Aviasi, sepanjang tahun lalu dunia penerbangan komersial tidak mengalami kecelakaan fatal pada pesawat penumpang. Boleh dikata tahun 2017 adalah tahun teraman dalam dunia penerbangan Indonesia.

Data mencatat, sepanjang 2017, penerbangan komersial menerbangkan lebih dari 4 miliar penumpang, sekitar sepertiganya dilayani oleh maskapai-maskapai di wilayahh Asia-Pasifik dalam 38 juta penerbangan terjadwal tanpa terjadi satu pun kecelakaan fatal mematikan.

Data ini hendak mengatakan, dunia penerbangan atau angkutan udara di Indonesia khususnya, menjadi sarana transportasi teraman. Ini hal yang patut dibanggakan sekaligus dipertahankan, ketimbang larut dalam sesal karena delay yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun