Namun terkadang, penumpang terpaksa menunjukkan ekspresi tak diinginkan karena informasi yang diharapkan tidak diberikan pada waktunya, atau tidak diberikan sama sekali. Hal seperti ini pernah bahkan sudah jamak terjadi.
Di sini terdapat enam kategori delay mulai dari keterlambatan 30 menit sampai 60 menit dengan kompensasi berupa minuman ringan, keterlambatan 61 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box), keterlambatan 121 menit sampai 180 menit dengan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meals), keterlambatan 181 menit sampai 240 meniit dengan kompensasi minuman, makanan ringan dan makanan berat.Â
Selanjutnya, keterlambatan lebih dari 240 menit dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 300.000 hingga membatalkan penerbangan dengan kompensasi maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan selanjutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund.
Kedua, bila terjadi delay penumpang perlu melaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sosial media atau pusat informasi 151. Tujuannya agar pihak dimaksud bisa menurunkan inspektur untuk memeriksa apa penyebab terjadinya delay.
Selain alasan cuaca dan hal tak terduga, delay seharusnya tidak terjadi karena kelalaian maskapai. Persiapan yang matang mulai dari pesawat hingga sumber daya manusia (seperti petugas bandara dan pilot) harus dilakukan secara baik.Â
Perusahaan pengelola moda transportasi harus menyediakan armada yang cukup dan layak saat mengangkut penumpang. Setiap subsistem dalam penyelenggaraan angkutan itu harus berjalan sinergis karena bila mengalami masalah pada salah satu bagian akan berdampak pada bagian lainnya. Ia tak ubahnya efek bola salju.
Tidak hanya dari pihak pengelola moda transportasi, untuk menunjang kelancaran penerbangan campur tangan penumpang pun sangat dituntut. Untuk sebuah penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman ("Selamanya") dibutuhkan kerja sama yang baik dari para penumpang yakni menjalankan semua ketentuan dan prosedur penerbangan yang berlaku.
Data mencatat, sepanjang 2017, penerbangan komersial menerbangkan lebih dari 4 miliar penumpang, sekitar sepertiganya dilayani oleh maskapai-maskapai di wilayahh Asia-Pasifik dalam 38 juta penerbangan terjadwal tanpa terjadi satu pun kecelakaan fatal mematikan.
Data ini hendak mengatakan, dunia penerbangan atau angkutan udara di Indonesia khususnya, menjadi sarana transportasi teraman. Ini hal yang patut dibanggakan sekaligus dipertahankan, ketimbang larut dalam sesal karena delay yang terjadi.