Mohon tunggu...
Charles Durand
Charles Durand Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis tugas

mampir untuk menulis tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Melihat Sekilas Sejarah Perkembangan Jurnalisme di Indonesia

4 November 2022   10:23 Diperbarui: 4 November 2022   10:27 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnalis. (Sumber: tempo-institute.org)

Dekrit Presiden 5 Juli 1959. (Sumber: kompas.com)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. (Sumber: kompas.com)

Terlebih lagi, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang semakin mempersempit ruang gerak dan kebebasan pers di Indonesia.

Tak lama kemudian, Departemen Penerangan mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan setiap media massa seperti surat kabar dan majalah harus mendapatkan dukungan oleh minimal satu partai politik atau tiga organisasi massa. 

Alhasil, seluruh surat kabar tidak ada yang bersifat netral dan justru berisikan kepentingan masing-masing organisasinya.

Era Pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru)

Era ini dikenal juga sebagai era demokrasi liberal yang berpengaruh pada kebebasan pers di Indonesia.

Hal ini dikarenakan setiap orang diperbolehkan menerbitkan media massa berupa surat kabar atau majalah tanpa memerlukan pengesahan pihak manapun selama memiliki modal.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia terutama dari kalangan wartawan menjadi lebih bebas dan lapang dalam mengemukakan pendapat dan aspirasi mereka.

Namun justru karena itu pula, banyak surat kabar dan majalah menjadi tidak bermutu karena berlomba menerbitkan tulisan sebanyak-banyaknya dengan mengesampingkan kualitas media.

Orde Baru. (Sumber: harianhaluan.com)
Orde Baru. (Sumber: harianhaluan.com)

Selain itu, muncul permasalahan baru yaitu adanya media yang memuat konten pornografi dan disebarluaskan secara bebas dikarenakan tidak adanya pembatasan mengenai hal tersebut.

Karena keadaan semakin memburuk, pemerintah pun membuat peraturan yang berkaitan dengan dunia pers yang disesuaikan dengan dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun