Mohon tunggu...
Charirul Mauludiyah
Charirul Mauludiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Menarik Skripsi Tentang Fatwa DSN-MUI NO:106/DSN-MUI/X/2016

31 Mei 2023   20:22 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:34 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Charirul Mauludiyah

NIM :202111024

Makul : Asuransi Syariah (UAS)

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

 

Judul riview skripsi

Implementasi fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUI/X/2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah

Pendahuluan

Wakaf di Indonesia mulai mendapat perhatian  lebih dari pemerintah sejak keluarnya peraturan wakaf  mandiri yaitu Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Undang-undang tersebut mengatur bahwa wakaf harus dikelola secara produktif dan tidak melalui konsumsi sehingga wakaf dapat membantu menyelesaikan masalah masalah keuangan orang. 

 Perdebatan tentang hukum wakaf terus berlanjut. Pertimbangan penting  dalam perkembangan ini adalah keterlibatan negara dalam pengaturan dan pengelolaan wakaf. Keterlibatan negara  dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlibatan penuh negara di banyak negara Timur Tengah. Pengelolaan wakaf ditangani langsung oleh negara melalui  Kementerian Wakaf atau Kementerian  Agama dan Wakaf. Di  negara muslim lain seperti Indonesia, keterlibatan negara cukup besar, namun negara tidak banyak menarik perhatian dibandingkan negara-negara di  Timur Tengah. Kategori selanjutnya adalah negara tidak terlibat langsung dalam urusan wakaf tetapi memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengelola wakaf. jenis kondisi 

 Itu ditemukan di negara-negara  mayoritas non-Muslim seperti negara-negara  Eropa, Amerika Serikat dan Singapura. Di Indonesia, wakaf secara historis diatur oleh UU No. 5 

 Konstitusi Pertanian tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 28 

  1977 tentang Wakaf Tanah Milik, Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1978, Keputusan Presiden No. 1 Menurut Kompendium Hukum Islam (KHI) tahun 1991, pengaruh tersebut tampaknya belum membawa perbaikan sosial yang berarti bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. 

  Wakaf produktif terus berkembang sesuai dengan sistem ekonomi dan pada umumnya dengan perkembangan  yang melahirkan inovasi-inovasi baru. Beberapa pengembangan wakaf yang perlu dipertimbangkan antara lain wakaf manfaat asuransi, ide bank usaha wakaf, kombinasi wakaf dan perumahan, dan wakaf sekuritas. Bentuk wakaf ini tentunya bukan yang terakhir, namun perkembangan wakaf  terus mengalami kemajuan seiring dengan kebutuhan masyarakat akan inovasi layanan dan produk wakaf. 

 Inovasi pengembangan wakaf yang produktif dapat dilihat sejak lahirnya akad asuransi wakaf pada kompetisi wakaf Al-Azhar pada tahun 2012, namun produk tersebut tidak diatur secara khusus dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004  atau fatwa  Wakaf Uang MUI, sehingga lembaga wakaf - Azhar dan Syariah - perusahaan asuransi  meminta dan DSN-MUI publik untuk menentukan aspek Syariah dari produk wakaf dalam asuransi wakaf." Berdasarkan hal tersebut, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang manfaat asuransi wakaf. dan manfaat investasi pada tahun 2016. Selain itu, pertimbangan  DSN-MUI tentang fatwa manfaat asuransi wakaf dan manfaat investasi menjadi yang pertama. QS. Ali Imran (3): 92 mati 

 orang memberikan sebagian kekayaannya kepada orang yang mereka cintai. Kedua, QS. Al-Baqarah (2): 267: Tentang membelanjakan dana yang baik dari usaha (belanja di jalan Allah). Ketiga, QS. Al-Maidah (5): 2 tentang saling membantu dalam  kebaikan. Keempat,  Imam Bukhari, Muslim dan  lainnya meriwayatkan hadits Nabi Umar bin Khaththab ra tentang hibah tanah. Kelima, haid Nabi, diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa'i dan Abu Dawud, tentang amalan yang manfaatnya terus berlanjut bahkan setelah kematian pelakunya. 

 Asuransi CAR Sakinah Wakaf mencakup inovasi  produk asuransi dengan tujuan untuk menawarkan produk yang beragam kepada nasabah dan meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah. Wakaf manfaat asuransi ini hanya berlaku untuk asuransi jiwa tetapi tidak untuk asuransi non jiwa karena manfaat  asuransi ini menanggung kerugian yang timbul. Manfaat asuransi jiwa diberikan kepada ahli waris (ahli waris), dimana sebagian manfaat asuransi yang dihibahkan oleh peserta wakaf menjadi sedekah  yang imbalannya selalu mengalir setelah kematiannya.  

 Beberapa bulan setelah terbitnya fatwa DSN-MUI: 106/DSN-MUIX/2016, PT. AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance)  meluncurkan  CAR Sakinah Wakaf  di Ariobimo Tower di Kuningan, Jakarta Selatan. Jika produk ini merupakan satu-satunya  polis  asuransi jiwa syariah jenis wakaf yang tidak dikaitkan dengan investasi pasar, maka produk CAR Wakaf Sakinah ini hanya akan mendapatkan manfaat dari asuransi wakaf, karena merupakan produk tradisional (seumur hidup), masa kepesertaan hingga . usia 101 tahun, sehingga sebagai peserta 

 Jika Anda meninggal sebelum usia 101 tahun, Anda bisa mendapatkan asuransi wakaf kematian hingga 45% dari polis.

Alasan memilih judul skripsi ini yaitu saya ingin mengetahui banyak hal tentang seluk beluk asuransi syariah khususnya fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUI/X/2016  secara lebih mendalam dan jelas.

Hasil diskusi 

 Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan penulis  pada bab sebelumnya dan mengacu pada rumusan masalah pada pendahuluan, maka kesimpulan penelitian ini adalah produk CAR Wakaf Sakinah belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah yang terkandung di dalamnya. publikasi. fatwa Hal ini dapat dilihat dari uraian di bawah ini: 

 

 1. Konsep Wakaf Untuk Manfaat Asuransi Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, yaitu: 

 

 A. pihak penerima manfaat asuransi memberikan janji yang mengikat (wa'ad mulzim) untuk mengalihkan manfaat asuransi. 

 B. Hadiah manfaat asuransi maksimal sebesar 45% dari jumlah keseluruhan manfaat asuransi. 

 C. Semua  penerima manfaat  atau anggota pengganti dari polis tersebut menyatakan persetujuan mereka. D. Janji wakaf berlaku efektif setelah manfaat asuransi dibayarkan secara prinsip  menjadi hak pihak tersebut atau penggantinya. 

C. Ujrah yang dapat dikenakan oleh perusahaan atas produk wakaf pada tahun pertama hingga 45% dari pembayaran reguler, dan ujrah untuk tahun berikutnya adalah 50% dari pembayaran reguler. 

 F. Sengketa dapat diselesaikan melalui kantor resolusi 

 

 sengketa berdasarkan prinsip syariah setelah tidak tercapai kesepakatan 

 

 dengan menimbang 

 2. Mekanisme pengurusan produk CAR Wakaf Sakinah  sama dengan asuransi jiwa syariah lainnya, bedanya produk ini memiliki manfaat asuransi wakaf, sehingga akad yang digunakan dalam asuransi jiwa adalah 

 tabarru (peserta), wakalah bil ujrah (peserta perusahaan) dan mudharabah (investasi dana tabarru) sedangkan peserta wakaf produk ini bersama dengan penerima manfaat akan melepaskan haknya terpendek. Sesuai kesepakatan, wakaf tunai berupa hibah atas nama peserta, yang  diberikan dan dikelola oleh nazhir wakaf tunai, menjaga modal dan pendapatan untuk kemaslahatan umat. 

 Kontributor dapat mencalonkan nazir wakaf tunai di sini dengan syarat harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sehingga jika peserta meninggal dunia dan pihak asuransi membayar kepada ahli waris (ahli waris) minimal 55% dalam bentuk kematian. laba ) dan  nazhir wakaf tunai sampai dengan 45%, kemudian peserta wakaf tunai sampai dengan 45% dari asuransi kematian yang diterbitkan oleh perusahaan. untuk nazhir wakaf uang yang dinyatakan oleh peserta di awal akad dan yang rinciannya tertera pada formulir terlampir, namun jika ternyata nazhir wakaf uang tersebut Jika peserta sudah tidak terdaftar lagi di BWI, maka jika diterbitkan santunan kematian sesuai polis, peserta setuju untuk memberikan  manfaat asuransi wakaf kepada Yayasan BWI. sehingga keinginan para pihak, jika mereka hidup untuk mewarisi, terpenuhi. 

3. Produk CAR Wakaf Sakinah adalah produk asuransi wakaf untuk diasuransikan 

 

 Jiwa shariah menabung kini mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUIX/2016 tentang  manfaat asuransi dan manfaat investasi wakaf serta temuan penelitian tentang kecukupan wakaf sakinah. Fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 produk mobil adalah: ketentuan terkait Wa'ad mazim pada wakal. Wakaf dalam produk CAR  Sakinah menggunakan cuti 

 ahli waris mendonasikan sebagian manfaat asuransi kematian kepada nazhir wakaf tunai untuk digunakan sebagai konfirmasi atas nama peserta, meskipun manfaat asuransi tidak sepenuhnya dimiliki  oleh calon ahli waris, sehingga tidak dapat langsung berdonasi dan membatalkan asuransi . laba haknya, dia harus menyatakan (wa'ad mulzim) bahwa dia menyumbangkan manfaat asuransi yang dibuat oleh ahli waris, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan  fatwa. 

 b) Batas Alokasi Wakaf untuk Manfaat Asuransi. CAR Wakaf Sakinah telah menetapkan batas wakaf maksimal 45% untuk polis santunan kematian, sehingga sesuai dengan fatwa, namun perusahaan membentuk dana tabarru untuk produk wakaf polis bersama dengan dana tabarru untuk investor. pada produk asuransi jiwa syariah lainnya, sehingga jika peserta selain CAR Wakaf Sakinah memiliki klaim dan perusahaan membayarnya dari dana tabarru  maka  sesuai dengan polis, sedangkan untuk peserta CAR Wakaf Sakinah yang memiliki klaim kematian dan perusahaan membayarnya dari dana tabarru- dana kepada ahli waris (shli waris) dah nazhir uang wakaf, maka hal itu melanggar prinsip insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) karena pada dasarnya insurable interest bertujuan untuk mengurangi risiko, sedangkan wakaf adalah pemberian, bukan risiko, jadi tidak ada kewajiban dalam asuransi 

 e. Ketentuan Wakaf ditetapkan. Dalam CAR Wakaf Sakinah, wakaf dilaksanakan pada saat peserta meninggal dunia, perusahaan asuransi langsung mengkontribusikan sebagian santunan kematian dari polis  kepada nazhir wakaf  yang ditunjuk oleh peserta, dengan syarat ia terdaftar dalam akad. Pelepasan Hak Terkait BWI  

 Dengan demikian, setelah kematian peserta  dan perusahaan menyumbangkan sebagian dari manfaat asuransi  atas nama peserta, penerima manfaat (ahli waris) tidak lagi membuat janji wakaf, karena penerima manfaat (ahli waris) pada awal akad menyatakan akan dan setuju untuk melepaskan haknya untuk menerima nazhir wakaf uang, sehingga peserta memanggil nazhir wakaf uang dan menginformasikan nazhir wakaf uang hibah secara tunai. Janji wakaf dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan  fatwa, karena  fatwa berlaku janji wakaf  setelah manfaat asuransi pada prinsipnya menjadi hak pihak yang disebutkan atau wakilnya. 

 D. Mengumpulkan stok ujrah. CAR Wakaf Sakinah  menetapkan  pengelolaan dana tabarru sebagai ujrah sebesar 45% cicilan tahunan sebagai pembayaran rutin dan 35% sebagai pembayaran satu kali sehingga alokasi akumulasi ajrah  sesuai ketentuan. fatwa karena dalam fatwa ujrah besarnya maksimal 45% dari 3 kali pembayaran rutin pada tahun pertama  dan maksimal 50% dari pembayaran rutin pada tahun berikutnya. (e) Ketentuan Penyelesaian Sengketa. Produk CAR Sakinah Wakaf termasuk dalam Kebijakan Layanan Konsumen dan Sengketa sehingga jika  peserta atau pemegang polis menerima pengaduan, perusahaan akan menangani dan menyelesaikan pengaduan tersebut dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak diterimanya pengaduan. tentang pengaduan tersebut, namun apabila tidak diselesaikan sampai batas waktu, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan untuk memperpanjang batas waktu maksimal 20 hari kerja berikutnya, dan apabila pengaduan tersebut malah menimbulkan perselisihan: maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Alternatif Lembaga  Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang terdaftar di OJK atau di Kantor Peradilan Agama Indonesia. Kemudian penjelasan 

 Sengketa yang ditetapkan dalam kebijakan PTK Sakinah Wakaf  sudah sesuai dengan fatwa, karena dalam fatwa tersebut penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh lembaga penyelesaian sengketa berbasis syariah setelah perundingan belum mencapai kesepakatan.

Rencana saya akan menulis skripsi yang berbau hukum ekonomi syariah yang kenyataannya terdapat dilapangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun