Mohon tunggu...
Charirul Mauludiyah
Charirul Mauludiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Menarik Skripsi Tentang Fatwa DSN-MUI NO:106/DSN-MUI/X/2016

31 Mei 2023   20:22 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:34 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan memilih judul skripsi ini yaitu saya ingin mengetahui banyak hal tentang seluk beluk asuransi syariah khususnya fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUI/X/2016  secara lebih mendalam dan jelas.

Hasil diskusi 

 Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan penulis  pada bab sebelumnya dan mengacu pada rumusan masalah pada pendahuluan, maka kesimpulan penelitian ini adalah produk CAR Wakaf Sakinah belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah yang terkandung di dalamnya. publikasi. fatwa Hal ini dapat dilihat dari uraian di bawah ini: 

 

 1. Konsep Wakaf Untuk Manfaat Asuransi Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, yaitu: 

 

 A. pihak penerima manfaat asuransi memberikan janji yang mengikat (wa'ad mulzim) untuk mengalihkan manfaat asuransi. 

 B. Hadiah manfaat asuransi maksimal sebesar 45% dari jumlah keseluruhan manfaat asuransi. 

 C. Semua  penerima manfaat  atau anggota pengganti dari polis tersebut menyatakan persetujuan mereka. D. Janji wakaf berlaku efektif setelah manfaat asuransi dibayarkan secara prinsip  menjadi hak pihak tersebut atau penggantinya. 

C. Ujrah yang dapat dikenakan oleh perusahaan atas produk wakaf pada tahun pertama hingga 45% dari pembayaran reguler, dan ujrah untuk tahun berikutnya adalah 50% dari pembayaran reguler. 

 F. Sengketa dapat diselesaikan melalui kantor resolusi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun