Alasan memilih judul skripsi ini yaitu saya ingin mengetahui banyak hal tentang seluk beluk asuransi syariah khususnya fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUI/X/2016 Â secara lebih mendalam dan jelas.
Hasil diskusiÂ
 Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan penulis  pada bab sebelumnya dan mengacu pada rumusan masalah pada pendahuluan, maka kesimpulan penelitian ini adalah produk CAR Wakaf Sakinah belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah yang terkandung di dalamnya. publikasi. fatwa Hal ini dapat dilihat dari uraian di bawah ini:Â
Â
 1. Konsep Wakaf Untuk Manfaat Asuransi Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016, yaitu:Â
Â
 A. pihak penerima manfaat asuransi memberikan janji yang mengikat (wa'ad mulzim) untuk mengalihkan manfaat asuransi.Â
 B. Hadiah manfaat asuransi maksimal sebesar 45% dari jumlah keseluruhan manfaat asuransi.Â
 C. Semua  penerima manfaat  atau anggota pengganti dari polis tersebut menyatakan persetujuan mereka. D. Janji wakaf berlaku efektif setelah manfaat asuransi dibayarkan secara prinsip  menjadi hak pihak tersebut atau penggantinya.Â
C. Ujrah yang dapat dikenakan oleh perusahaan atas produk wakaf pada tahun pertama hingga 45% dari pembayaran reguler, dan ujrah untuk tahun berikutnya adalah 50% dari pembayaran reguler.Â
 F. Sengketa dapat diselesaikan melalui kantor resolusiÂ