Wakaf di Indonesia mulai mendapat perhatian  lebih dari pemerintah sejak keluarnya peraturan wakaf  mandiri yaitu Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Undang-undang tersebut mengatur bahwa wakaf harus dikelola secara produktif dan tidak melalui konsumsi sehingga wakaf dapat membantu menyelesaikan masalah masalah keuangan orang.Â
 Perdebatan tentang hukum wakaf terus berlanjut. Pertimbangan penting  dalam perkembangan ini adalah keterlibatan negara dalam pengaturan dan pengelolaan wakaf. Keterlibatan negara  dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlibatan penuh negara di banyak negara Timur Tengah. Pengelolaan wakaf ditangani langsung oleh negara melalui  Kementerian Wakaf atau Kementerian  Agama dan Wakaf. Di  negara muslim lain seperti Indonesia, keterlibatan negara cukup besar, namun negara tidak banyak menarik perhatian dibandingkan negara-negara di  Timur Tengah. Kategori selanjutnya adalah negara tidak terlibat langsung dalam urusan wakaf tetapi memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengelola wakaf. jenis kondisiÂ
 Itu ditemukan di negara-negara  mayoritas non-Muslim seperti negara-negara  Eropa, Amerika Serikat dan Singapura. Di Indonesia, wakaf secara historis diatur oleh UU No. 5Â
 Konstitusi Pertanian tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 28Â
 1977 tentang Wakaf Tanah Milik, Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1978, Keputusan Presiden No. 1 Menurut Kompendium Hukum Islam (KHI) tahun 1991, pengaruh tersebut tampaknya belum membawa perbaikan sosial yang berarti bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat.Â
 Wakaf produktif terus berkembang sesuai dengan sistem ekonomi dan pada umumnya dengan perkembangan  yang melahirkan inovasi-inovasi baru. Beberapa pengembangan wakaf yang perlu dipertimbangkan antara lain wakaf manfaat asuransi, ide bank usaha wakaf, kombinasi wakaf dan perumahan, dan wakaf sekuritas. Bentuk wakaf ini tentunya bukan yang terakhir, namun perkembangan wakaf  terus mengalami kemajuan seiring dengan kebutuhan masyarakat akan inovasi layanan dan produk wakaf.Â
 Inovasi pengembangan wakaf yang produktif dapat dilihat sejak lahirnya akad asuransi wakaf pada kompetisi wakaf Al-Azhar pada tahun 2012, namun produk tersebut tidak diatur secara khusus dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004  atau fatwa  Wakaf Uang MUI, sehingga lembaga wakaf - Azhar dan Syariah - perusahaan asuransi  meminta dan DSN-MUI publik untuk menentukan aspek Syariah dari produk wakaf dalam asuransi wakaf." Berdasarkan hal tersebut, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang manfaat asuransi wakaf. dan manfaat investasi pada tahun 2016. Selain itu, pertimbangan  DSN-MUI tentang fatwa manfaat asuransi wakaf dan manfaat investasi menjadi yang pertama. QS. Ali Imran (3): 92 matiÂ
 orang memberikan sebagian kekayaannya kepada orang yang mereka cintai. Kedua, QS. Al-Baqarah (2): 267: Tentang membelanjakan dana yang baik dari usaha (belanja di jalan Allah). Ketiga, QS. Al-Maidah (5): 2 tentang saling membantu dalam  kebaikan. Keempat,  Imam Bukhari, Muslim dan  lainnya meriwayatkan hadits Nabi Umar bin Khaththab ra tentang hibah tanah. Kelima, haid Nabi, diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasa'i dan Abu Dawud, tentang amalan yang manfaatnya terus berlanjut bahkan setelah kematian pelakunya.Â
 Asuransi CAR Sakinah Wakaf mencakup inovasi  produk asuransi dengan tujuan untuk menawarkan produk yang beragam kepada nasabah dan meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah. Wakaf manfaat asuransi ini hanya berlaku untuk asuransi jiwa tetapi tidak untuk asuransi non jiwa karena manfaat  asuransi ini menanggung kerugian yang timbul. Manfaat asuransi jiwa diberikan kepada ahli waris (ahli waris), dimana sebagian manfaat asuransi yang dihibahkan oleh peserta wakaf menjadi sedekah  yang imbalannya selalu mengalir setelah kematiannya. Â
 Beberapa bulan setelah terbitnya fatwa DSN-MUI: 106/DSN-MUIX/2016, PT. AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance)  meluncurkan  CAR Sakinah Wakaf  di Ariobimo Tower di Kuningan, Jakarta Selatan. Jika produk ini merupakan satu-satunya  polis  asuransi jiwa syariah jenis wakaf yang tidak dikaitkan dengan investasi pasar, maka produk CAR Wakaf Sakinah ini hanya akan mendapatkan manfaat dari asuransi wakaf, karena merupakan produk tradisional (seumur hidup), masa kepesertaan hingga . usia 101 tahun, sehingga sebagai pesertaÂ
 Jika Anda meninggal sebelum usia 101 tahun, Anda bisa mendapatkan asuransi wakaf kematian hingga 45% dari polis.