7. terbatas dari perjudian atau maysir
8. menghindari pula ketidakpastian
perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional
yaituÂ
1. pada kontrak perjanjian/akad
yaitu pada konvensional perusahaan asuransi dan peserta asuransi terhubung satu sama lain melalui kontrak kepesertaan. tetapi untuk asuransi syariah tidak dengan kontrak kepesertaan melainkan akad tabaru' atau sering disebut sharing of risk
2. kepemilikan dana
yaitu Kepemilikan dana asuransi konvensional berada di tangan Perusahaan Asuransi, yang bertugas mengelola dan menetapkan dana perlindungan peserta dari pembayaran premi setiap bulannya. Sedangkan, kepemilikan dana asuransi syariah milik bersama para Peserta Asuransi.
3. Surplus Underwriting
Surplus under writing merujuk pada selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' untuk dibagikan ke peserta sesuai dengan fitur produk yang disepakati. Kalkulasi surplus underwriting akan dilakukan dalam satu periode tertentu, di mana jumlahnya dikurangi dengan reasuransi, santunan, dan cadangan teknis.
4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah