Mohon tunggu...
Cantika Dewi Pratiwi
Cantika Dewi Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UINSU Medan

Saya adalah seorang mahasiswa UINSU Medan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum bagi Guru, Menjaga Profesionalisme di Tengah Tantangan Pendidikan

19 November 2024   20:27 Diperbarui: 19 November 2024   21:38 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Menurunnya Kualitas Pendidikan

Jika guru tidak dapat mendisiplinkan siswa dengan tegas, proses pendidikan bisa terganggu. Siswa mungkin merasa tidak ada konsekuensi atas tindakan mereka, yang dapat mengurangi rasa tanggung jawab dan kedisiplinan mereka.  

3. Hubungan yang Renggang dengan Orang Tua

Krisis kepercayaan antara guru dan orang tua sering kali muncul, terutama ketika orang tua cenderung memihak anak tanpa memahami konteks tindakan guru.  

Batas Antara Disiplin dan Kekerasan  

Perbedaan antara tindakan disiplin dan kekerasan harus didefinisikan secara jelas. Disiplin adalah tindakan yang dilakukan untuk mendidik siswa agar memahami konsekuensi dari perbuatannya, seperti memberikan teguran, hukuman ringan yang tidak menyakitkan, atau tugas tambahan yang bersifat edukatif. Sebaliknya, kekerasan adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit fisik atau trauma psikologis tanpa alasan yang jelas atau relevan dengan proses pendidikan.  

Tindakan seperti mencubit, menampar, atau mencaci-maki siswa dapat menjadi kekerasan jika dilakukan dengan emosi yang tidak terkendali dan tanpa tujuan edukasi. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan secara proporsional, terukur, dan dengan niat mendidik, maka tidak seharusnya dianggap sebagai kekerasan.  

Rekomendasi untuk Melindungi Guru 

Beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum bagi guru meliputi:  

1. Penyusunan Regulasi yang Spesifik

Peraturan khusus yang mengatur tindakan pendisiplinan oleh guru perlu dibuat. Regulasi ini harus memberikan batasan jelas antara tindakan yang diperbolehkan dalam mendisiplinkan siswa dan tindakan yang dianggap sebagai kekerasan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun