Kasus Sambudi, seorang guru yang menjalani proses hukum akibat mencubit siswa, memberikan gambaran nyata tentang minimnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik. Guru, sebagai pilar pendidikan dan pembentuk karakter bangsa, sering kali terjebak dalam situasi sulit saat harus mendisiplinkan siswa, karena peran mereka mudah disalahartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Â
Guru dalam Proses Pendidikan: Antara Tegas dan Risiko Hukum
Dalam konteks pendidikan, disiplin adalah bagian penting dari pembentukan karakter. Disiplin bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang membentuk moralitas, tanggung jawab, dan etika siswa. Guru kerap dihadapkan pada siswa yang melanggar aturan sekolah, seperti berbicara kasar, mencontek, atau membolos, sehingga memerlukan tindakan pendisiplinan. Â
Dalam kasus Sambudi, mencubit dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap siswa yang melanggar aturan. Namun, tindakan ini dianggap sebagai kekerasan fisik dan berujung pada proses hukum. Situasi seperti ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara guru, siswa, dan orang tua mengenai cara mendisiplinkan siswa. Â
Minimnya Perlindungan Hukum bagi Guru Â
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002, yang kemudian direvisi melalui UU No. 35 Tahun 2014) sering kali dijadikan dasar untuk menuntut guru yang dianggap melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa. Undang-undang ini memang melindungi hak anak, termasuk dari kekerasan fisik maupun psikis. Namun, sayangnya, hukum ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan pendisiplinan yang bersifat mendidik. Â
Akibatnya, guru sering berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi, bahkan ketika mereka bertindak untuk mendidik siswa dengan niat baik dan dalam kapasitas profesionalnya. Dalam beberapa kasus, guru dilaporkan ke polisi hanya karena memberi hukuman ringan seperti berdiri di depan kelas atau membersihkan ruangan, yang dianggap oleh sebagian orang tua sebagai pelanggaran hak anak. Â
Dampak Negatif terhadap Guru dan Pendidikan
Minimnya perlindungan hukum ini berdampak pada beberapa aspek: Â
1. Kehilangan Kepercayaan Diri Guru Â
Guru menjadi enggan untuk memberikan tindakan disiplin kepada siswa, karena takut menghadapi tuntutan hukum. Hal ini melemahkan otoritas guru di mata siswa dan mengurangi efektivitas proses pembelajaran. Â