Tetapi, selama tidak ada perubahan atas Undang-Undang tersebut, maka sampai kapanpun BTP tidak bisa diangkat menjadi Menteri.
Menarik untuk diikuti perkembangannya. Bila suatu saat beredar kabar bahwa Undang-Undang Kementerian Negara akan direvisi, bisa jadi itu adalah langkah untuk memuluskan jalan BTP kedalam jajaran kabinet.
Q : Memangnya boleh begitu?
A : Boleh saja. Kata siapa tidak? Namanya juga politik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!