Tetapi, selama tidak ada perubahan atas Undang-Undang tersebut, maka sampai kapanpun BTP tidak bisa diangkat menjadi Menteri.
Menarik untuk diikuti perkembangannya. Bila suatu saat beredar kabar bahwa Undang-Undang Kementerian Negara akan direvisi, bisa jadi itu adalah langkah untuk memuluskan jalan BTP kedalam jajaran kabinet.
Q : Memangnya boleh begitu?
A : Boleh saja. Kata siapa tidak? Namanya juga politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!